Rabu, 20 Mei 2015

Makalah Langkah-Langkah Belanja Online (STKIP TAMAN SISWA)

MAKALAH
Tentang
“ Langkah - Langkah Belanja Online ”

Di Susun
O
L
E
H
Nama : Ramdhania
Nim : 2012.06.0051
Dos.Pemb : Mulyansani S.Kom M.Kom

Sekolah Tinggi Keguruan Ilmu Pendidikan (STKIP TAMAN SISWA) Tahun Akademik 2015/2016




DAFTAR ISI


Kata Pengantar………………………………......…………………………………………………. i
Latar Belakang…………..........……………………………………………………………………. ii

BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang………………………...……………………………………………………………. 1
Rumusan Masalah……………… ………………………………………………………………….. 1
Tujuan Penulisan…  … …………………………………………………………………………….. 2
Manfaat Penulisan……………….................……………………………………………………….. 2


BAB II PEMBAHASAN
Awal Munculnya Sistem Jual Beli…………………………………….......………………………... 3
Kekurangan dan Kelebihan Jual Beli Online…….........……………………………………………. 6
Hukum Jual Beli Online Menurut Perspektif Islam………………………………...………………. 8


BAB III PENUTUP
Kesimpulan……………………………………………………………………………………......…9
Saran……………………………………………………………........................................................9



DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………………………………..........10




KATA PENGANTAR


Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada penulis sehingga penulis berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “Langka-Langkah Belanja Online”.
Makalah ini berisikan tentang informasi tentang belanja Online atau yang lebih khususnya membahas tentang cara-cara dan syarat-syarat dalam belnja online, dan segala sesuatu yang diperlukan dalam website ini juga kegunaan website ini. Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang bagaimana Belanja Online dengan Mudah.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, penulis sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.




Bima, 20 Mei 2015                                           


                                                    Ramdhania





BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang
Berbisnis merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Bahkan, Rasulullah SAW sendiri pun telah menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang (al-hadits). Artinya, melalui jalan perdagangan inilah, pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia Allah terpancar dari pada-Nya. Jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan (QS 2: 275), dengan catatan selama dilakukan dengan benar sesuai dengan tuntunan ajaran Islam. Dalil di atas dimaksudkan untuk transaksi offline. Sekarang bagaimana dengan transaksi online di akhir zaman ini? Kalau kita bicara tentang bisnis online, banyak sekali macam dan jenisnya. Namun demikian secara garis besar bisa di artikan sebagai jual beli barang dan jasa melalui media elektronik, khususnya melalui internet atau secara online.
Salah satu contoh adalah penjualan produk secara online melalui internet seperti yang dilakukan Amazon.com, Clickbank.com, Kutubuku.com, Kompas Cyber Media, TokoBagus.com dll. Dalam bisnis ini, dukungan dan pelayanan terhadap konsumen menggunakan website, e-mail sebagai alat bantu, mengirimkan kontrak melalui mail dan sebagainya. Mungkin ada definisi lain untuk bisnis online, ada istilah e-commerce. Tetapi yang pasti, setiap kali orang berbicara tentang e-commerce, mereka memahaminya sebagai bisnis yang berhubungan dengan internet. Dan dewasa ini, kita tak dapat mengelak bahwa fenomena jual beli online telah tumbuh dan menjamur ditengah-tengah kehidupan kita sehari-hari. Mulai dari penjualan pakaian jadi, sepatu, tas, buku, dll. Lantas bagaimanakah hukum jual beli online dalam perspektif islam? Dan bagaimanakah jual beli online yang diperbolehkan  (halal) dalam perspektif islam? Jawaban-jawaban atas pertanyaan tersebut akan kami ulas satu persatu dalam makalah ini sehingga nantinya memunculkan suatu kesimpulan yang tepat dan dapat diterima oleh para pembaca dengan bahasa yang mudah dipahami. Sehingga pengetahuan pembaca akan hukum jual beli online dalam perspektif islam lebih jelas.
B.        Rumusan Masalah
Dari penjelasan Latar belakang diatas penulis dapat permasalahan yang akan di bahas lbih lanjutnua, yakni:
   1.       Bagaimana awal mula munculnya jual beli on line?
   2.       Bagaimana kekurangan dan kelebihan jual beli on line?
   3.        Bagaimana hukum jual beli on line dalam perpektif Islam?



C.       Tujuan Penulisan

Adapun Tujuan yang akan di capai oleh Penulis dalam Pembuatan Makalah ini adalah:
    1)      Sebagai tugas Perindividu Pengganti Final dalam kelas dan Untuk mendapatkan nilai dari Dosen;
    2)      Untuk mengetahui Awal mula munculnya Jual beli on line;
    3)      Untuk memahami hukum jual beli on line menurut perspektif Hukum Islam.

D.       Manfaat Penulisan
1.       Menambah Pengetahuan dalam pembuatan Makalah dengan diri sendiri dan memudahkan dalam pembuatan skripsi nantinya;
2.       Mengetahui awal mula munculnya Jual Beli On Line;
3.       Memahami Hukum Jual Beli Menurut Perspektif Hukum Islam.







BAB II


PEMBAHASAN

A.       Awal Munculnya Sistem Jual Beli Online
Jual beli adalah Jual beli adalah suatu kegiatan tukar menukar barang dengan barang lain dengan tata cara tertentu. Termasuk dalam hal ini adalah jasa dan juga penggunaan alat tukar seperti uang. Adapun Rukun Jual Beli adalah:
1.         Adanya penjual;
2.         Adanya pembeli;
3.         Ijab qobul;
4.         Barang yang diakadkan;
5.         Adanya kerelaan.

Ø  Selain itu ada juga Syarat-syarat jual beli:
1.         Syarat sah jual beli adalah pelaku akad disyaratkan berakal, memiliki kemampuan memilih (orang gila, orang mabuk tidak dinyatakan sah).
2.         Syarat barang yang di akadkan:
   a.       Suci (halal dan baik);
   b.      Bermanfaat;
   c.       Milik sendiri;
   d.      Mampu diserahkan oleh pelaku akad;
   e.      Mengetahui status barang ( kualitas, kuantitas, jenis, dll);
f.        Barang tersebut dapat diterima oleh pihak yang melakukan akad.
Adapun syarat jual beli yang terpokok adalah : orang yang berakad berakal sehat, barang yang diperjual belikan ada manfaatnya, barang yang diperjual belikan ada pemiliknya, dan dalam transaksi jual beli tidak terjadi manipulasi atau penipuan. Berdasarkan paparan di atas, dapat dibawa ke permasalahan pokok kali ini, yaitu jual beli melalui online yang sebenarnya juga termasuk jual beli via telepon, sms dan alat telekomunikasi lainnya, maka yang terpenting adalah:
1.         Ada barang yang diperjualbelikan, halal dan jelas pemiliknya, sebagaimana hadist nabi: “tidak sah jual beli kecuali sesuatu yang dimiliki seseorang“
(HR. At- Turmudzi dan Abu Dawud).
2.         Ada harga wajar yang disepakati kedua belah pihak (penjual dan pembeli), tidak ada unsur manipulasi atau penipuan dalam transaksi (HR. Bukhari Muslim).
3.         Prosedur transaksinya benar, diketahui dan saling rela antara kedua belah pihak, sebagaimana makna firman allah : “kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku secara saling rela diantara kamu“ (an nisa’ ayat 29).
Berbisnis merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Bahkan, Rasulullah SAW sendiri pun telah menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang (al-hadits). Artinya, melalui jalan perdagangan inilah, pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia Allah terpancar daripadanya. Jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan:

وأحل الله بيع وحرم الربو
“Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS 2 : 275)”
Dengan catatan selama dilakukan dengan benar sesuai dengan tuntunan ajaran Islam.
Sebelum menjelaskan tentang pengertian jual beli online maka penulis sedikat akan menjelaskan tentang pengertian jual beli itu sendiri.

Pengertian jual beli (البيع) secara syara’ adalah tukar menukar harta dengan harta untuk memiliki dan memberi kepemilikan (Mughnii 3/560).
Sebagian ulama lain memberi pengertian :
   1.       Menurut ulama Hanafiyah : “Pertukaran harta (benda) dengan harta berdasarkan cara khusus (yang dibolehkan)”. (Alauddin al-Kasani, Bada’i ash-Shana’I fi Tartib asy-Syara’i, juz 5, hal. 133)
   2.        Menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ : “Pertukaran harta dengan harta untuk kepemilikan”. (Muhammad asy-Syarbini, Mugni al-Muhtaj, juz 2, hal. 2)
   3.       Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni : “ Pertukaran harta dengan harta untuk saling menjadikan milik”. (Ibnu Qudamah, al-Mughni, juz 3, hal. 559)
   4.       Tukar menukar harta meskipun ada dalam tanggungan atau kemanfaatan yang mubah dengan sesuatu yang semisal dengan keduanya, untuk memberikan secara tetap (Raudh al-Nadii Syarah Kafi al-Muhtadi, 203).
   5.       Menukar barang dengan barang atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling ridha.(Idris Ahmad, Fiqh al-Syafi’iyah)
   6.       Saling tukar harta, saling menerima, dapat dikelola (tasharruf) dengan ijab dan qabul dengan cara yang sesuai dengan syara. (Taqiyuddin, Kifayat al-Akhyar, hal. 329)
   7.       Penukaran benda dengan benda lain dengan jalan saling merelakan dan memindahkan hak milik dengan ada penggantinya dengan cara yang dibolehkan. (Fiqh al-Sunnah, hal. 126)
Dari beberapa definisi di atas dapat dipahami bahwa jual beli ialah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara ridha di antara kedua belah pihak, yang satu menerima benda-benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati.
Inti dari beberapa pengertian tersebut mempunyai kesamaan dan mengandung hal-hal antara lain :
1.      Jual beli dilakukan oleh 2 orang (2 sisi) yang saling melakukan tukar menukar;
2.      Tukar menukar tersebut atas suatu barang atau sesuatu yang dihukumi seperti barang, yakni kemanfaatan dari kedua belah pihak;
3.      Sesuatu yang tidak berupa barang/harta atau yang dihukumi sepertinya tidak sah untuk diperjualbelikan;
4.      Tukar menukar tersebut hukumnya tetap berlaku, yakni kedua belah pihak memiliki sesuatu yang diserahkan kepadanya dengan adanya ketetapan jual beli dengan kepemilikan abadi.
Umumnya transaksi dilakukan dengan hadirnya dua orang yang mengadakan transaksi dan adanya kerelaan kedua belah pihak. Transaksi secara online merupakan transakasi pesanan dalam model bisnis era global yang non face, dengan hanya melakukan transfer data lewat maya (data intercange) via internet, yang mana kedua belah pihak, antara originator dan adresse (penjual dan pembeli), atau menembus batas System Pemasaran dan Bisnis-Online dengan menggunakan Sentral shop, Sentral Shop merupakan sebuah Rancangan Web Ecommerce smart dan sekaligus sebagai Bussiness Intelligent yang sangat stabil untuk diguakan dalam memulai, menjalankan, mengembangkan, dan mengontrol Bisnis.Perkembangan teknologi inilah yang bisa memudahkan transaksi jarak jauh, dimana manusia bisa dapat berinteraksi secara singkat walaupun tanp face to face, akan tetapi didalam bisnis adalah yang terpenting memberikan informasi dan mencari keuntungan.
Adapun mengenai definisi mengenai E-Commerce secara umumnya adalah dengan merujuk pada semua bentuk transaksikomersial, yang menyangkut organisasi dan transmisi data yang digeneralisasikan dalam bentuk teks, suara, dan gambar secara lengkap. Sedangkan pihak-pihak yang terlibat sebagaiman yang telah diungkapkan dalam akad salam diatas, mungkin tidak beda jauh, hanya saja persyaratan tempat yang berbeda. Adapun pengertian Jual Beli Online yaitu” (sebuah akad jual beli yang dilakukan dengan menggunakan sarana eletronik (internet) baik berupa barang maupun berupa jasa). Atau “akad yang disepakati dengan menentukan ciri-ciri tertentu dengan membayar harganya terlebih dahulu sedangkann barangnya diserahkan kemudian”.
Masalah jual beli online merupakan masalah fiqih kontemporer yang belum pernah dibahas dalam kitab- kitab fiqih klasik. Oleh karena itu dalam pembahasan yang berhubungan dengan jual beli online banyak dikaitkan dengan item- item jual beli yang ada dalam kitab- kitab fiqih, terkait dengan ketentuan pokok atau lazim disebut rukun dan syarat jual beli:

1.       Sejarah perkembangan jual beli online
Belanja online pertama kali dilakukan di Inggris pada tahun 1979 oleh Michael Aldrich dari Redifon Computers. Ia menyambungkan televisi berwarna dengan komputer yang mampu memproses transaksi secara realtime melalui sarana kabel telepon. Sejak tahun 1980, ia menjual sistem belanja daring yang ia temukan di berbagai penjuru Inggris.
Pada tahun 1980, belanja online secara luas digunakan di Inggris dan beberapa negara di daratan Eropa seperti Perancis yang menggunakan fitur belanja online untuk memasarkan Peugeot, Nissan, dan General Motors.
Pada tahun 1992, Charles Stack membuat toko buku daring pertamanya yang bernamaBook Stacks Unlimited yang berkembang menjadi Books.com yang kemudian diikuti oleh Jeff Bezos dalam membuat situs web Amazon.com dua tahun kemudian. Selain itu, Pizza Hut juga menggunakan media belanja online untuk memperkenalkan pembukaan toko pizza online.
Pada tahun 1994, Netscape memperkenalkan SSL encryption of data transferred online karena dianggap hal yang paling penting dari belanja daring adalah media untuk transaksi daringnya yang aman dan bebas dari pembobolan. Pada tahun 1996, eBay situs belanja daring lahir dan kemudian berkembang menjadi salah satu situs transaksi daring terbesar hingga saat ini.
Wikipedia.

2.       Perkembangan Jula Beli On line di Indonesia
Di Indonesia sendiri jual beli online dari hari ke hari menunjukkan perkambangan yang begitu pesat.


B.        Kekurangan dan Kelebihan Jual Beli Online

Salah satu manfaat internet adalah untuk melakukan transaksi jual beli. Dengan adanya internet, semua orang dengan mudah mengakses informasi diseluruh penjuru dunia untuk mencari apa yang dia inginkan termasuk apabila ingin membeli sesuatu.Adanya mesin pencari atau search engine seperti Google,YahooBing membuat jembatan antara penyedia (penjual) dan pencari (pembeli) menjadi sangat mudah dan simple. Selain itu sangat banyak website atau forum jual-beli ternama dengan pagerank tinggi di negeri ini yang patut diacungi jempol karena popularitasnya membuat banyak seller mendapatkan laba yang tidak sedikit.
Namun semua fasilitas ini pasti memiliki kelebihan dan kekurangan yang harus kita perhatikan sebelum kita terjun dalam bisnis online ini, apa saja point-point pentingnya :
1.       Kelebihan
a.       Mudah dan Gratis
Jelas sekali 2 hal ini adalah point terpenting kenapa banyak pengusaha yang mulai terjun ke dunia online ini. Sangat berbeda dengan berjualan secara nyata (offline) yang mengharuskan kita memiliki modal besar untuk membuat ruko, mencari tempat trategis dan membayar banyak media cetak untuk menarik pembeli. Dengan forum atau website jual beli tersebut kita dapat mengiklankan produk kita secara gratis dan sangat mudah. Hanya perlu membuat akun dan produk kita siap dipasarkan keseluruh indonesia.

b.      Cangkupannya Luas
Namanya juga online, pastilah informasi apapun yang kita taruh disitu akan dibroadcast keseluruh indonesia bahkan ke seluruh dunia. Hal ini sangatlah bermanfaat untuk para pengusaha karena kita hanya memberikan foto, katerangan tentang produk kita dan kontak yang bisa dihubungi sehingga pengunjung yang mampir akan tertarik dengan barang yang kita miliki dan segera menghubungi kita untuk bertanya atau langsung memesan.

c.       Resiko Kecil
Low risk atau resiko kecil dalam hal proses produksi. Dalam berjualan secara offline, kita perlu membuat banyak item produk kita untuk menarik pelanggan yang berkunjung, namun hal itu tidak harus cocok dipraktekkan di dunia online. Banyak sekali pengusaha yang hanya memperlihatkan produk contoh mereka dengan bentuk foto sehingga barang baru akan dibuat setelah ada pemesanan (pre-order). Tentu ini sangat menguntungkan karena sangat rendahnya kerugian yang didapat pengusaha dengan sistem ini tanpa merugikan pembeli pula.
d.      Tidak Terikat oleh Tempat dan Waktu
Keterbatasan tempat dan waktu adalah salah satu masalah besar yang sering muncul dalam sistem jual beli, Baik itu penjual maupun pembeli. Tempat memjadi masalah dalam sistem jual beli karena terkadang tempat yang dijadikan lokasi transaksi terkadang jauh dari tempat tempat pembeli. Waktu juga menjadi masalah karena masing masing orang memiliki kesibukan yang berbeda beda sehingga mereka tidak memiliki banyak waktu untuk melakukan perbelanjaan. Dalam sistem jual beli online ke dua masah diatas dapat teratasi.

e.       Menghemat Tenaga
Sistem jual beli seperti yang kita lihat dipasar pada umumnya sangat membutuhkan tenaga, baik pembeli maupun penjual. Barang dagangan yang dipindahkan dari prodosen ke pengejer sangat membutuhkan tenaga sehingga juga menambah pengeluaran.

2.     Kekurangan
a.       24 Jam Kerja
Dunia online adalah dunia yang tidak pernah tidur, selama server website atau forum jual-beli yang kita masukkan produk kita masih up (hidup), maka selama itu pula costumer akan melihat dan menghubungi si penjual walaupun itu tengah larut malam. Meskipun kita dapat menunggunya sampai pagi (menunggu penjual bangun dari tidur), tapi hal ini jelas membuat antusiasme pembeli menjadi menurun akan produk kita. Banyak pengusaha yang telah terbiasa dengan ini sehingga mereka memberikan keterangan Fast Respond untuk setiap SMS / Telephon yang masuk.

b.      Pembeli adalah Raja Otoriter
Point ini bukan untuk dijadikan secara harfiah, maksudnya adalah kita sebagai penjual online harus memberikan fasilitas semudah dan senyaman mungkin bagi calon pembeli agar terjadi proses jual beli. Baik dalam hal kemudahan konfirmasi pembayaran, tempat pembayaran bahkan proses negosiasi yang kadang sangat alot jika kita berjualan via online. Kita harus siapkan mental untuk calon buyer yang menawar dengan ahrga sangat sadisdan menyediakan mereka banyak rekening dari berbagai bank agar mereka tidak merasa direpotkan dengan proses jual beli ini.

c.       Resiko Terjadi Penipuan
Karena semuanya bersifat maya, modal awal untuk menjadi pengusaha online adalah kepercayaan. Tanpa kepercayaan, pembeli tidak akan mau memberikan uang kita untuk ditransfer terlebih dahulu baru menunggu barang tersebut kita kirim. Dengan keperayaan kita dapat memperoleh banyak pembeli dari berbagai daerah karena nama kita telah dikenal. Namun tetap saja via online sangat marak terjadi penipuan yang merugikan penjual ataupun pembeli, bahkan pernah terjadi kerugian hingga ratusan juta dalam bisnis online. Untuk kita kita perlu berhati-hati, jika perlu kita percaya pada jasa pihak ketiga seperti Rekber yang telah terkenal untuk menjadi pihak ketiga dalam transaksi jual-beli.
Jadi dapat di simpulkan bahwa kelebihan dan kekurangan jual beli online adalah: kelebihannya yaitu: Dapat mempermudah; Tidak membutuhkan waktu lama; Dapat menghemat biaya. Di sisi lain, kelebihan yang mendasar yang ada pada transaksi online ini adalah si pembeli dan penjual sama-sama memiliki tingkat kejujuran dan kepercayaan yang tinggi sehingga keduanya tidak pernah merasa dirugikan. Selaim itu Adapun kekurangannya adalah bahwa jual beli online ini memberikan ruang untuk melakukan penipuan sehingga merugikan orang lain.


C.       Hukum Jual Beli on line menurut Perspektif Islam
Sebagaimana keterangan dan penjelasan mengenai dasar hukum hingga persyaratan transaksi salam dalam hukum islam, kalau dilihat secara sepintas mungkin mengarah pada ketidakdibolehkannya transaksi secara online (E-commerce), disebabkan ketidakjelasan tempat dan tidak hadirnya kedua pihak yang terlibat dalam tempat. Tapi kalau kita coba lebih telaah lagi dengan mencoba mengkolaborasikan antara ungkapan al-Qur’an, hadits dan ijma’, dengan sebuah landasan: “Pada asalnya semua mu’amalah boleh hingga ada dalil yang menunjukkan keharamannya”.
Dengan melihat keterangan diatas dijadikan sebagai pemula dan pembuka cenel keterlibatan hukum islam terhadap permasalahan kontemporer. Karena dalam al-Qur’an permasalahn trasnsaksi online masih bersifat global, selanjutnya hanya mengarahkan pada peluncuran teks hadits yang dikolaborasikan dalam permasalahan sekarang dengan menarik sebuah pengkiyasan. Sebagaimana ungkapan Abdullah bin Mas’ud: Bahwa apa yang telah dipandang baik oleh muslim maka baiklah dihadapan Allah, akan tetapi sebaliknya.
Dan yang paling penting adalah kejujuran, keadilan, dan kejelasan dengan memberikan data secara lengkap, dan tidak ada niatan untuk menipu atau merugikan orang lain, sebagaimana firman Allah dalam surat Albaqarah ayat 275 .
ð  Adapun Syarat-syarat mendasar diperbolehkannya jual beli lewat online adalah sebagai berikut:
v  Tidak melanggar ketentuan syari’at Agama, seperti transaksi bisnis yang diharamkan, terjadinya kecurangan, penipuan dan menopoli.
v  Adanya kesepakatan perjanjian diantara dua belah pihak (penjual dan pembeli) jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan antara sepakat (Alimdha’) atau pembatalan (Fasakh). Sebagaimana yang telah diatur didalam Fikih tentang bentuk-bentuk option atau alternative dalam akad jual beli (Alkhiarat) seperti Khiar Almajlis (hak pembatalan di tempat jika terjadi ketidak sesuaian), Khiar Al’aib (hak pembatalan jika terdapat cacat), Khiar As-syarath (hak pembatalan jika tidak memenuhi syarat), Khiar At-Taghrir/Attadlis (hak pembatalan jika terjadi kecurangan), Khiar Alghubun (hak pembatalan jika terjadi penipuan), Khiar Tafriq As-Shafqah (hak pembatalan karena salah satu diantara duabelah pihak terputus sebelum atau sesudah transaksi), Khiar Ar-Rukyah (hak pembatalan adanya kekurangan setelah dilihat) dan Khiar Fawat Alwashaf (hak pembatalan jika tidak sesuai sifatnya).
v  Adanya kontrol, sangsi dan aturan hukum yang tegas dan jelas dari pemerintah (lembaga yang berkompeten) untuk menjamin bolehnya berbisnis yang dilakukan transaksinya melalui online bagi
      masyarakat.





BAB III


PENUTUP

A.       Kesimpulan
Dari pembahasan yang telah di jelaskan secara Panjang Lebar diatas Penulis dapat Menarik Kesimpulan Bahwasanya:
1.      Belanja online pertama kali dilakukan di Inggris pada tahun 1979 oleh Michael Aldrich dari Redifon Computers. Ia menyambungkan televisi berwarna dengan komputer yang mampu memproses transaksi secara realtime melalui sarana kabel telepon. Sejak tahun 1980, ia menjual sistem belanja jaring yang ia temukan di berbagai penjuru Inggris.
2.      kelebihan dan kekurangan jual beli online adalah: kelebihannya yaitu: Dapat mempermudah; Tidak membutuhkan waktu lama; Dapat menghemat biaya. Di sisi lain, kelebihan yang mendasar yang ada pada transaksi online ini adalah si pembeli dan penjual sama-sama memiliki tingkat kejujuran dan kepercayaan yang tinggi sehingga keduanya tidak pernah merasa dirugikan. Selaim itu Adapun kekurangannya adalah bahwa jual beli online ini memberikan ruang untuk melakukan penipuan sehingga merugikan orang lain.
3.      Rasulullah mengisyaratkan bahwa jual beli itu halal selagi suka sama suka (Antaradhin). Karena jual beli atau berbisnis seperti melalui online memiliki dampak positif karena dianggap praktis, cepat, dan mudah.


B.        Saran
  Ø  Selain itu ada pula saran yang di ajukan penulis adalah:
1.      Hendaknya dalam melaksanakan jual beli tidak adanya kecurangan didalamnya agar tidak merugikan dari salah satu pihak;
2.      Hendaknya Para Penjual tidak menjual barang yang tidak pantas lagi untuk di perjual dibelikan dan jangan menggunakan Kesempatan untuk mengambil keuntungan;
3.       Dan Untuk Para Pembeli seharusnya lebih teliti dan mengontrol barang atau jasa yang hendak di beli agar nantinya tidak salah dalam memilih suatu Barang dan Jasa dan melihat sumber barang tersebut terlebih dahulu supaya tidak terjerat kasus Penipuan.









DAFTAR PUSTAKA


Asnawi, Haris Faulidi, Transaksi Bisnis E-Commerce Perspektif Islam, (Yogyakarta : Laskar Press)
Al-mwardi dalam Manshur ibnu Idris al-Bahiti, Kasaf al-Qur’an, hlm. 288
Ibn Abidin¸ Ad-Dar Al-Muhtar, Hasan, Ali , Bebagai Macam Transaksi Dalam Islam,
Basyit, Ahmad Azhar, Asas-asa Hukum Mu’amalah. (Yogyakarta : UII pres,1990), 
Daud, Ali Mahmud, Hukum Islam Di Indonesia : pengantar hokum islam dan tata hukum islam di Indonesia, (Jakarta : PT: Grafindo, 1993)
eramuslim.com , pesantrenvirtual.com , msi-uii.net
file:// ebusinneson/BISNIS ONLINE INFORMATION.Blog Hukum Bisnisnline dalamslam.htm
file://muamalat-jual-beli-dalam-islam-pengertian-rukun-hukum-larangan-dll.htm





Tidak ada komentar:

Posting Komentar