MAKALAH
Tentang
“ Langkah - Langkah Belanja Online ”
Di Susun
O
L
E
H
Nama : Ramdhania
Nim : 2012.06.0051
Dos.Pemb : Mulyansani S.Kom M.Kom
DAFTAR
ISI
Kata
Pengantar………………………………......…………………………………………………. i
Latar
Belakang…………..........……………………………………………………………………. ii
BAB I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang………………………...……………………………………………………………. 1
Rumusan
Masalah……………… ………………………………………………………………….. 1
Tujuan
Penulisan… … …………………………………………………………………………….. 2
Manfaat
Penulisan……………….................……………………………………………………….. 2
BAB
II PEMBAHASAN
Awal
Munculnya Sistem Jual Beli…………………………………….......………………………... 3
Kekurangan
dan Kelebihan Jual Beli Online…….........……………………………………………. 6
Hukum Jual Beli Online Menurut Perspektif
Islam………………………………...………………. 8
BAB III PENUTUP
Kesimpulan……………………………………………………………………………………......…9
Saran……………………………………………………………........................................................9
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………………………………..........10
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan
kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada
penulis sehingga penulis berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah
tepat pada waktunya yang berjudul “Langka-Langkah Belanja Online”.
Makalah ini berisikan tentang
informasi tentang belanja Online atau yang lebih khususnya membahas tentang cara-cara
dan syarat-syarat dalam belnja online, dan segala sesuatu yang diperlukan dalam
website ini juga kegunaan website ini. Diharapkan Makalah ini dapat memberikan
informasi kepada kita semua tentang bagaimana Belanja Online dengan Mudah.
Penulis menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak
yang bersifat membangun selalu penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, penulis sampaikan terima
kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini
dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita.
Amin.
Bima, 20 Mei 2015
Ramdhania
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Berbisnis merupakan aktivitas yang
sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Bahkan, Rasulullah SAW sendiri pun telah
menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang
(al-hadits). Artinya, melalui jalan perdagangan inilah, pintu-pintu rezeki akan
dapat dibuka sehingga karunia Allah terpancar dari pada-Nya. Jual beli
merupakan sesuatu yang diperbolehkan (QS 2: 275), dengan catatan selama
dilakukan dengan benar sesuai dengan tuntunan ajaran Islam. Dalil di atas
dimaksudkan untuk transaksi offline. Sekarang bagaimana dengan transaksi online
di akhir zaman ini? Kalau kita bicara tentang bisnis online, banyak sekali
macam dan jenisnya. Namun demikian secara garis besar bisa di artikan
sebagai jual beli barang dan jasa melalui media elektronik, khususnya
melalui internet atau secara online.
Salah satu contoh adalah penjualan
produk secara online melalui internet seperti yang dilakukan Amazon.com,
Clickbank.com, Kutubuku.com, Kompas Cyber Media, TokoBagus.com dll.
Dalam bisnis ini, dukungan dan pelayanan terhadap konsumen menggunakan website,
e-mail sebagai alat bantu, mengirimkan kontrak melalui mail dan
sebagainya. Mungkin ada definisi lain untuk bisnis online, ada istilah
e-commerce. Tetapi yang pasti, setiap kali orang berbicara tentang e-commerce,
mereka memahaminya sebagai bisnis yang berhubungan dengan internet. Dan
dewasa ini, kita tak dapat mengelak bahwa fenomena jual beli online telah
tumbuh dan menjamur ditengah-tengah kehidupan kita sehari-hari. Mulai dari
penjualan pakaian jadi, sepatu, tas, buku, dll. Lantas bagaimanakah hukum jual
beli online dalam perspektif islam? Dan bagaimanakah jual beli online yang
diperbolehkan (halal) dalam perspektif islam? Jawaban-jawaban atas
pertanyaan tersebut akan kami ulas satu persatu dalam makalah ini sehingga
nantinya memunculkan suatu kesimpulan yang tepat dan dapat diterima oleh para
pembaca dengan bahasa yang mudah dipahami. Sehingga pengetahuan pembaca akan
hukum jual beli online dalam perspektif islam lebih jelas.
B. Rumusan
Masalah
Dari penjelasan Latar
belakang diatas penulis dapat permasalahan yang akan di bahas lbih lanjutnua,
yakni:
1.
Bagaimana awal mula munculnya jual beli on line?
2.
Bagaimana kekurangan dan kelebihan jual beli on
line?
3.
Bagaimana hukum jual beli on line dalam
perpektif Islam?
C. Tujuan
Penulisan
Adapun Tujuan yang akan di
capai oleh Penulis dalam Pembuatan Makalah ini adalah:
1)
Sebagai tugas Perindividu Pengganti Final dalam
kelas dan Untuk mendapatkan nilai dari Dosen;
2)
Untuk mengetahui Awal mula munculnya Jual beli
on line;
3)
Untuk memahami hukum jual beli on line menurut
perspektif Hukum Islam.
D. Manfaat
Penulisan
1.
Menambah Pengetahuan dalam pembuatan Makalah
dengan diri sendiri dan memudahkan dalam pembuatan skripsi nantinya;
2.
Mengetahui awal mula munculnya Jual Beli On
Line;
3.
Memahami Hukum Jual Beli Menurut Perspektif
Hukum Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Awal
Munculnya Sistem Jual Beli Online
Jual beli
adalah Jual beli adalah suatu kegiatan tukar menukar barang dengan barang
lain dengan tata cara tertentu. Termasuk dalam hal ini adalah jasa dan juga
penggunaan alat tukar seperti uang. Adapun Rukun Jual Beli adalah:
1. Adanya penjual;
2. Adanya
pembeli;
3. Ijab
qobul;
4. Barang
yang diakadkan;
5. Adanya
kerelaan.
Ø Selain itu
ada juga Syarat-syarat jual beli:
1. Syarat
sah jual beli adalah pelaku akad disyaratkan berakal, memiliki kemampuan
memilih (orang gila, orang mabuk tidak dinyatakan sah).
2. Syarat
barang yang di akadkan:
a. Suci
(halal dan baik);
b. Bermanfaat;
c. Milik
sendiri;
d. Mampu
diserahkan oleh pelaku akad;
e. Mengetahui
status barang ( kualitas, kuantitas, jenis, dll);
f.
Barang tersebut dapat diterima oleh pihak yang
melakukan akad.
Adapun
syarat jual beli yang terpokok adalah : orang yang berakad berakal sehat,
barang yang diperjual belikan ada manfaatnya, barang yang diperjual belikan ada
pemiliknya, dan dalam transaksi jual beli tidak terjadi manipulasi atau penipuan.
Berdasarkan paparan di atas, dapat dibawa ke permasalahan pokok kali ini, yaitu
jual beli melalui online yang sebenarnya juga termasuk jual beli via telepon,
sms dan alat telekomunikasi lainnya, maka yang terpenting adalah:
1. Ada
barang yang diperjualbelikan, halal dan jelas pemiliknya, sebagaimana hadist
nabi: “tidak sah jual beli kecuali sesuatu yang dimiliki seseorang“
(HR. At- Turmudzi dan Abu Dawud).
(HR. At- Turmudzi dan Abu Dawud).
2. Ada
harga wajar yang disepakati kedua belah pihak (penjual dan pembeli), tidak ada
unsur manipulasi atau penipuan dalam transaksi (HR. Bukhari Muslim).
3. Prosedur
transaksinya benar, diketahui dan saling rela antara kedua belah pihak,
sebagaimana makna firman allah : “kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku
secara saling rela diantara kamu“ (an nisa’ ayat 29).
Berbisnis merupakan
aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Bahkan, Rasulullah SAW
sendiri pun telah menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu
berdagang (al-hadits). Artinya, melalui jalan perdagangan inilah, pintu-pintu
rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia Allah terpancar daripadanya. Jual
beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan:
وأحل الله بيع وحرم الربو
“Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba. (QS 2 : 275)”
Dengan catatan selama dilakukan dengan benar
sesuai dengan tuntunan ajaran Islam.
Sebelum menjelaskan tentang pengertian jual beli online maka penulis sedikat akan menjelaskan tentang pengertian jual beli itu sendiri.
Sebelum menjelaskan tentang pengertian jual beli online maka penulis sedikat akan menjelaskan tentang pengertian jual beli itu sendiri.
Pengertian jual beli (البيع)
secara syara’ adalah tukar menukar harta dengan harta untuk memiliki dan
memberi kepemilikan (Mughnii 3/560).
Sebagian ulama lain memberi pengertian :
Sebagian ulama lain memberi pengertian :
1.
Menurut ulama Hanafiyah : “Pertukaran harta
(benda) dengan harta berdasarkan cara khusus (yang dibolehkan)”. (Alauddin
al-Kasani, Bada’i ash-Shana’I fi Tartib asy-Syara’i, juz 5, hal. 133)
2.
Menurut
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ : “Pertukaran harta dengan harta untuk
kepemilikan”. (Muhammad asy-Syarbini, Mugni al-Muhtaj, juz 2, hal. 2)
3.
Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni : “
Pertukaran harta dengan harta untuk saling menjadikan milik”. (Ibnu Qudamah,
al-Mughni, juz 3, hal. 559)
4.
Tukar menukar harta meskipun ada dalam
tanggungan atau kemanfaatan yang mubah dengan sesuatu yang semisal dengan
keduanya, untuk memberikan secara tetap (Raudh al-Nadii Syarah Kafi al-Muhtadi,
203).
5.
Menukar barang dengan barang atau barang dengan
uang dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas
dasar saling ridha.(Idris Ahmad, Fiqh al-Syafi’iyah)
6.
Saling tukar harta, saling menerima, dapat
dikelola (tasharruf) dengan ijab dan qabul dengan cara yang sesuai dengan
syara. (Taqiyuddin, Kifayat al-Akhyar, hal. 329)
7.
Penukaran benda dengan benda lain dengan jalan
saling merelakan dan memindahkan hak milik dengan ada penggantinya dengan cara
yang dibolehkan. (Fiqh al-Sunnah, hal. 126)
Dari beberapa definisi di
atas dapat dipahami bahwa jual beli ialah suatu perjanjian tukar menukar benda
atau barang yang mempunyai nilai secara ridha di antara kedua belah pihak, yang
satu menerima benda-benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian
atau ketentuan yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati.
Inti dari beberapa
pengertian tersebut mempunyai kesamaan dan mengandung hal-hal antara lain :
1. Jual beli
dilakukan oleh 2 orang (2 sisi) yang saling melakukan tukar menukar;
2. Tukar
menukar tersebut atas suatu barang atau sesuatu yang dihukumi seperti barang,
yakni kemanfaatan dari kedua belah pihak;
3. Sesuatu yang
tidak berupa barang/harta atau yang dihukumi sepertinya tidak sah untuk
diperjualbelikan;
4. Tukar
menukar tersebut hukumnya tetap berlaku, yakni kedua belah pihak memiliki
sesuatu yang diserahkan kepadanya dengan adanya ketetapan jual beli dengan
kepemilikan abadi.
Umumnya transaksi
dilakukan dengan hadirnya dua orang yang mengadakan transaksi dan adanya
kerelaan kedua belah pihak. Transaksi secara online merupakan transakasi
pesanan dalam model bisnis era global yang non face, dengan hanya melakukan
transfer data lewat maya (data intercange) via internet, yang mana kedua belah
pihak, antara originator dan adresse (penjual dan pembeli), atau menembus batas
System Pemasaran dan Bisnis-Online dengan menggunakan Sentral shop, Sentral
Shop merupakan sebuah Rancangan Web Ecommerce smart dan sekaligus sebagai
Bussiness Intelligent yang sangat stabil untuk diguakan dalam memulai,
menjalankan, mengembangkan, dan mengontrol Bisnis.Perkembangan teknologi inilah
yang bisa memudahkan transaksi jarak jauh, dimana manusia bisa dapat
berinteraksi secara singkat walaupun tanp face to face, akan tetapi didalam
bisnis adalah yang terpenting memberikan informasi dan mencari keuntungan.
Adapun mengenai definisi
mengenai E-Commerce secara umumnya adalah dengan merujuk pada semua bentuk
transaksikomersial, yang menyangkut organisasi dan transmisi data yang
digeneralisasikan dalam bentuk teks, suara, dan gambar secara lengkap.
Sedangkan pihak-pihak yang terlibat sebagaiman yang telah diungkapkan dalam
akad salam diatas, mungkin tidak beda jauh, hanya saja persyaratan tempat yang
berbeda. Adapun pengertian Jual Beli Online yaitu” (sebuah akad jual
beli yang dilakukan dengan menggunakan sarana eletronik (internet) baik berupa
barang maupun berupa jasa). Atau “akad yang disepakati dengan menentukan
ciri-ciri tertentu dengan membayar harganya terlebih dahulu sedangkann
barangnya diserahkan kemudian”.
Masalah jual beli online merupakan masalah fiqih
kontemporer yang belum pernah dibahas dalam kitab- kitab fiqih klasik. Oleh
karena itu dalam pembahasan yang berhubungan dengan jual beli online banyak
dikaitkan dengan item- item jual beli yang ada dalam kitab- kitab fiqih,
terkait dengan ketentuan pokok atau lazim disebut rukun dan syarat jual beli:
1.
Sejarah perkembangan jual beli online
Belanja online pertama kali dilakukan di Inggris
pada tahun 1979 oleh Michael Aldrich dari Redifon Computers. Ia
menyambungkan televisi berwarna dengan komputer yang mampu memproses transaksi
secara realtime melalui sarana kabel telepon. Sejak tahun 1980, ia menjual
sistem belanja daring yang ia temukan di berbagai penjuru Inggris.
Pada tahun 1980, belanja online secara luas
digunakan di Inggris dan beberapa negara di daratan Eropa seperti Perancis yang
menggunakan fitur belanja online untuk memasarkan Peugeot, Nissan, dan General
Motors.
Pada tahun 1992, Charles Stack membuat toko buku daring pertamanya yang bernamaBook Stacks Unlimited yang berkembang menjadi Books.com yang kemudian diikuti oleh Jeff Bezos dalam membuat situs web Amazon.com dua tahun kemudian. Selain itu, Pizza Hut juga menggunakan media belanja online untuk memperkenalkan pembukaan toko pizza online.
Pada tahun 1992, Charles Stack membuat toko buku daring pertamanya yang bernamaBook Stacks Unlimited yang berkembang menjadi Books.com yang kemudian diikuti oleh Jeff Bezos dalam membuat situs web Amazon.com dua tahun kemudian. Selain itu, Pizza Hut juga menggunakan media belanja online untuk memperkenalkan pembukaan toko pizza online.
Pada tahun 1994, Netscape memperkenalkan SSL
encryption of data transferred online karena dianggap hal yang paling penting
dari belanja daring adalah media untuk transaksi daringnya yang aman dan bebas
dari pembobolan. Pada tahun 1996, eBay situs belanja daring lahir dan
kemudian berkembang menjadi salah satu situs transaksi daring terbesar hingga
saat ini.
Wikipedia.
Wikipedia.
2.
Perkembangan Jula Beli On line di Indonesia
Di Indonesia sendiri jual beli online dari hari ke
hari menunjukkan perkambangan yang begitu pesat.
B. Kekurangan
dan Kelebihan Jual Beli Online
Salah satu manfaat
internet adalah untuk melakukan transaksi jual beli. Dengan adanya internet,
semua orang dengan mudah mengakses informasi diseluruh penjuru dunia untuk
mencari apa yang dia inginkan termasuk apabila ingin membeli sesuatu.Adanya mesin pencari atau search engine seperti Google,Yahoo, Bing membuat
jembatan antara penyedia (penjual) dan pencari (pembeli) menjadi sangat mudah
dan simple. Selain itu sangat banyak website atau forum jual-beli ternama
dengan pagerank tinggi di negeri ini yang patut diacungi
jempol karena popularitasnya membuat banyak seller mendapatkan laba yang tidak
sedikit.
Namun semua fasilitas ini
pasti memiliki kelebihan dan kekurangan yang harus kita perhatikan sebelum kita
terjun dalam bisnis online ini, apa saja point-point pentingnya :
1.
Kelebihan
a. Mudah
dan Gratis
Jelas sekali 2 hal ini
adalah point terpenting kenapa banyak pengusaha yang mulai terjun ke dunia
online ini. Sangat berbeda dengan berjualan secara nyata (offline)
yang mengharuskan kita memiliki modal besar untuk membuat ruko, mencari tempat
trategis dan membayar banyak media cetak untuk menarik pembeli. Dengan forum
atau website jual beli tersebut kita dapat mengiklankan produk kita secara
gratis dan sangat mudah. Hanya perlu membuat akun dan produk kita siap
dipasarkan keseluruh indonesia.
b. Cangkupannya
Luas
Namanya juga online,
pastilah informasi apapun yang kita taruh disitu akan dibroadcast keseluruh
indonesia bahkan ke seluruh dunia. Hal ini sangatlah bermanfaat untuk para
pengusaha karena kita hanya memberikan foto, katerangan tentang produk kita dan
kontak yang bisa dihubungi sehingga pengunjung yang mampir akan tertarik dengan
barang yang kita miliki dan segera menghubungi kita untuk bertanya atau
langsung memesan.
c. Resiko
Kecil
Low risk atau resiko
kecil dalam hal proses produksi. Dalam berjualan secara offline, kita perlu
membuat banyak item produk kita untuk menarik pelanggan yang berkunjung, namun
hal itu tidak harus cocok dipraktekkan di dunia online. Banyak sekali pengusaha
yang hanya memperlihatkan produk contoh mereka dengan bentuk foto sehingga
barang baru akan dibuat setelah ada pemesanan (pre-order). Tentu ini sangat
menguntungkan karena sangat rendahnya kerugian yang didapat pengusaha dengan
sistem ini tanpa merugikan pembeli pula.
d. Tidak
Terikat oleh Tempat dan Waktu
Keterbatasan tempat dan
waktu adalah salah satu masalah besar yang sering muncul dalam sistem jual
beli, Baik itu penjual maupun pembeli. Tempat memjadi masalah dalam sistem jual
beli karena terkadang tempat yang dijadikan lokasi transaksi terkadang jauh
dari tempat tempat pembeli. Waktu juga menjadi masalah karena masing masing
orang memiliki kesibukan yang berbeda beda sehingga mereka tidak memiliki
banyak waktu untuk melakukan perbelanjaan. Dalam sistem jual beli online ke dua
masah diatas dapat teratasi.
e. Menghemat
Tenaga
Sistem jual beli seperti
yang kita lihat dipasar pada umumnya sangat membutuhkan tenaga, baik pembeli
maupun penjual. Barang dagangan yang dipindahkan dari prodosen ke pengejer
sangat membutuhkan tenaga sehingga juga menambah pengeluaran.
2. Kekurangan
a. 24 Jam
Kerja
Dunia online adalah
dunia yang tidak pernah tidur, selama server website atau forum jual-beli yang
kita masukkan produk kita masih up (hidup), maka selama itu pula costumer akan
melihat dan menghubungi si penjual walaupun itu tengah larut
malam. Meskipun kita dapat menunggunya sampai pagi (menunggu penjual
bangun dari tidur), tapi hal ini jelas membuat antusiasme pembeli menjadi
menurun akan produk kita. Banyak pengusaha yang telah terbiasa dengan ini
sehingga mereka memberikan keterangan Fast Respond untuk setiap SMS / Telephon
yang masuk.
b. Pembeli
adalah Raja Otoriter
Point ini bukan untuk
dijadikan secara harfiah, maksudnya adalah kita sebagai penjual online harus
memberikan fasilitas semudah dan senyaman mungkin bagi calon pembeli agar
terjadi proses jual beli. Baik dalam hal kemudahan konfirmasi pembayaran,
tempat pembayaran bahkan proses negosiasi yang kadang sangat alot jika kita
berjualan via online. Kita harus siapkan mental untuk calon buyer yang menawar
dengan ahrga sangat sadisdan menyediakan mereka banyak rekening dari
berbagai bank agar mereka tidak merasa direpotkan dengan proses jual beli ini.
c. Resiko
Terjadi Penipuan
Karena semuanya bersifat
maya, modal awal untuk menjadi pengusaha online adalah kepercayaan. Tanpa
kepercayaan, pembeli tidak akan mau memberikan uang kita untuk ditransfer
terlebih dahulu baru menunggu barang tersebut kita kirim. Dengan keperayaan
kita dapat memperoleh banyak pembeli dari berbagai daerah karena nama kita
telah dikenal. Namun tetap saja via online sangat marak terjadi penipuan yang
merugikan penjual ataupun pembeli, bahkan pernah terjadi kerugian hingga
ratusan juta dalam bisnis online. Untuk kita kita perlu berhati-hati, jika
perlu kita percaya pada jasa pihak ketiga seperti Rekber yang telah terkenal
untuk menjadi pihak ketiga dalam transaksi jual-beli.
Jadi dapat di simpulkan bahwa
kelebihan dan kekurangan jual beli online adalah: kelebihannya yaitu: Dapat
mempermudah; Tidak membutuhkan waktu lama; Dapat menghemat biaya. Di sisi lain,
kelebihan yang mendasar yang ada pada transaksi online ini adalah si pembeli
dan penjual sama-sama memiliki tingkat kejujuran dan kepercayaan yang tinggi
sehingga keduanya tidak pernah merasa dirugikan. Selaim itu Adapun
kekurangannya adalah bahwa jual beli online ini memberikan ruang untuk
melakukan penipuan sehingga merugikan orang lain.
C. Hukum
Jual Beli on line menurut Perspektif Islam
Sebagaimana keterangan
dan penjelasan mengenai dasar hukum hingga persyaratan transaksi salam dalam
hukum islam, kalau dilihat secara sepintas mungkin mengarah pada
ketidakdibolehkannya transaksi secara online (E-commerce), disebabkan
ketidakjelasan tempat dan tidak hadirnya kedua pihak yang terlibat dalam
tempat. Tapi kalau kita coba lebih telaah lagi dengan mencoba
mengkolaborasikan antara ungkapan al-Qur’an, hadits dan ijma’, dengan sebuah
landasan: “Pada asalnya semua mu’amalah boleh hingga ada dalil yang
menunjukkan keharamannya”.
Dengan melihat keterangan
diatas dijadikan sebagai pemula dan pembuka cenel keterlibatan hukum islam
terhadap permasalahan kontemporer. Karena dalam al-Qur’an permasalahn
trasnsaksi online masih bersifat global, selanjutnya hanya mengarahkan pada
peluncuran teks hadits yang dikolaborasikan dalam permasalahan sekarang dengan
menarik sebuah pengkiyasan. Sebagaimana ungkapan Abdullah bin Mas’ud: Bahwa apa
yang telah dipandang baik oleh muslim maka baiklah dihadapan Allah, akan tetapi
sebaliknya.
Dan yang paling penting
adalah kejujuran, keadilan, dan kejelasan dengan memberikan data secara
lengkap, dan tidak ada niatan untuk menipu atau merugikan orang lain,
sebagaimana firman Allah dalam surat Albaqarah ayat 275 .
ð
Adapun Syarat-syarat mendasar diperbolehkannya
jual beli lewat online adalah sebagai berikut:
v
Tidak melanggar ketentuan syari’at Agama,
seperti transaksi bisnis yang diharamkan, terjadinya kecurangan, penipuan dan
menopoli.
v
Adanya kesepakatan perjanjian diantara dua belah
pihak (penjual dan pembeli) jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan antara
sepakat (Alimdha’) atau pembatalan (Fasakh). Sebagaimana yang telah diatur
didalam Fikih tentang bentuk-bentuk option atau alternative dalam akad jual
beli (Alkhiarat) seperti Khiar Almajlis (hak pembatalan di tempat jika terjadi
ketidak sesuaian), Khiar Al’aib (hak pembatalan jika terdapat cacat), Khiar
As-syarath (hak pembatalan jika tidak memenuhi syarat), Khiar
At-Taghrir/Attadlis (hak pembatalan jika terjadi kecurangan), Khiar Alghubun (hak
pembatalan jika terjadi penipuan), Khiar Tafriq As-Shafqah (hak pembatalan
karena salah satu diantara duabelah pihak terputus sebelum atau sesudah
transaksi), Khiar Ar-Rukyah (hak pembatalan adanya kekurangan setelah dilihat)
dan Khiar Fawat Alwashaf (hak pembatalan jika tidak sesuai sifatnya).
v
Adanya kontrol, sangsi dan aturan hukum yang
tegas dan jelas dari pemerintah (lembaga yang berkompeten) untuk menjamin
bolehnya berbisnis yang dilakukan transaksinya melalui online bagi
masyarakat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan yang telah di
jelaskan secara Panjang Lebar diatas Penulis dapat Menarik Kesimpulan
Bahwasanya:
1. Belanja
online pertama kali dilakukan di Inggris pada tahun 1979 oleh Michael
Aldrich dari Redifon Computers. Ia menyambungkan televisi berwarna
dengan komputer yang mampu memproses transaksi secara realtime melalui sarana
kabel telepon. Sejak tahun 1980, ia menjual sistem belanja jaring yang ia
temukan di berbagai penjuru Inggris.
2. kelebihan
dan kekurangan jual beli online adalah: kelebihannya yaitu: Dapat mempermudah;
Tidak membutuhkan waktu lama; Dapat menghemat biaya. Di sisi lain, kelebihan
yang mendasar yang ada pada transaksi online ini adalah si pembeli dan penjual
sama-sama memiliki tingkat kejujuran dan kepercayaan yang tinggi sehingga
keduanya tidak pernah merasa dirugikan. Selaim itu Adapun kekurangannya adalah
bahwa jual beli online ini memberikan ruang untuk melakukan penipuan sehingga
merugikan orang lain.
3. Rasulullah
mengisyaratkan bahwa jual beli itu halal selagi suka sama suka (Antaradhin).
Karena jual beli atau berbisnis seperti melalui online memiliki dampak positif
karena dianggap praktis, cepat, dan mudah.
B. Saran
Ø
Selain itu ada pula saran yang di ajukan penulis
adalah:
1. Hendaknya
dalam melaksanakan jual beli tidak adanya kecurangan didalamnya agar tidak
merugikan dari salah satu pihak;
2. Hendaknya
Para Penjual tidak menjual barang yang tidak pantas lagi untuk di perjual
dibelikan dan jangan menggunakan Kesempatan untuk mengambil keuntungan;
3. Dan
Untuk Para Pembeli seharusnya lebih teliti dan mengontrol barang atau jasa yang
hendak di beli agar nantinya tidak salah dalam memilih suatu Barang dan Jasa
dan melihat sumber barang tersebut terlebih dahulu supaya tidak terjerat kasus
Penipuan.
DAFTAR PUSTAKA
Asnawi, Haris Faulidi, Transaksi
Bisnis E-Commerce Perspektif Islam, (Yogyakarta : Laskar Press)
Al-mwardi dalam Manshur ibnu
Idris al-Bahiti, Kasaf al-Qur’an, hlm. 288
Ibn Abidin¸ Ad-Dar Al-Muhtar, Hasan, Ali , Bebagai Macam Transaksi Dalam Islam,
Ibn Abidin¸ Ad-Dar Al-Muhtar, Hasan, Ali , Bebagai Macam Transaksi Dalam Islam,
Basyit, Ahmad Azhar, Asas-asa
Hukum Mu’amalah. (Yogyakarta : UII pres,1990),
Daud, Ali Mahmud, Hukum Islam Di
Indonesia : pengantar hokum islam dan tata hukum islam di Indonesia, (Jakarta :
PT: Grafindo, 1993)
eramuslim.com ,
pesantrenvirtual.com , msi-uii.net
file:// ebusinneson/BISNIS ONLINE
INFORMATION.Blog Hukum Bisnisnline dalamslam.htm
file://muamalat-jual-beli-dalam-islam-pengertian-rukun-hukum-larangan-dll.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar