MAKALAH
Tentang
PERKEMBANGAN
E-COMMERCE
Di
Susun
O
L
E
H
Nama
: Ramdhania
Nim
: 2012.06.0051
Dos.Pemb
: Mulyansani S.Kom M.Kom
Sekolah
Keguruan Ilmu Pendidikan (STKIP TAMAN SISWA) Tahun Akademik 2015/2016
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN...............................................................................................................
2
Definisi.......................................................................................................................2
Karakteristik
E-Commerce.........................................................................................5
Mekanisme
E-Commerce...........................................................................................8
BAB II
PEMBAHASAN..................................................................................................................10.
Perkembangan
E-Commerce Di
Indonesia...............................................................10
Manfaat
E-Commerce...............................................................................................11
Contoh
E-Commerce.................................................................................................11
Bentuk
Khusus
E-Commerce.....................................................................................12
Jenis
E-Commerce......................................................................................................12
Keuntungan
Dan Kerugian
E-Commerce...................................................................13
Tinjauan
Hukum Indonesia Tentang Transaksi
Elektronik................................... ....15
BAB III
PENUTUP..............................................................................................................................
17
Kesimpulan.................................................................................................................17
Saran...........................................................................................................................17
DAFTAR
PUSTAKA....................................................................................................................
18
BAB I
PENDAHULUAN
E-Commerce termasuk salah satu istilah pada
“perdangan elektronik” yang berubah sejalan dengan waktu. Berkembangnya
E-Commerce di Indonesia pada era globalisasi ini semakin berkembang pesat saja.
Contohnya televisi dan internet .Awalnya perdagangan elektronik merupakan
aktifitas perdagangan yang memanfaatkan transaksi komersial,misalnya mengirim
dokumen komersial seperti persamaan pembelian secara elektronik.Perkembangan
teknologi komunikasi dan komputer menyebabkan terjadinya perubahan kultur
kita sehari-hari. Dalam era yang disebut “information age” ini,media elektronik
menjadi salah satu media andalan untuk melakukan komunikasi dan bisnis. E-
commerce merupakan extension dari commerce dengan mengeksploitasi media
elektronik. Meskipun penggunaan media elektronik ini belum dimengerti, akan
tetapi desakan bisnis menyebabkan para pelaku bisnis mau tidak mau
harus menggunakan media elektronik ini.Pendapat yang sangat berlebihan
tentang bisnis ‘dotcom’ atau bisnis on-line seolah-olah mampu menggantikan
bisnis tradisionalnya (off-line). Kita dapatmelakukan order dengen cepat
diinternet dalam orde menit tetapi proses pengiriman barang justru memakan
waktu dan koordinasi yang lebih rumit, bisa memakan waktu mingguan,
menurut Softbank;s Rieschel, Internet hanya menyelesaikan 10% dari proses
transaksi, sementara 90 % lainnya adalah biaya untuk persiapan
infrastruktur back-end, termasuk logistic. Reintiventing dunia
bisnis bukan berarti menggantikan system yang ada, tapi justru komplemen
dan ekstensi dari system infratruktur perdagangan dan produksi yang ada
sebelumnya.
1. Definisi
E-commerce
adalah dimana dalam satu website menyediakan atau dapat melakukan Transaksi
secara online atau juga bisa merupakan suatu cara berbelanja atau berdagang
secara online atau direct selling yang memanfaatkan fasilitas Internet dimana
terdapat website yang dapat menyediakan layanan “get and deliver“. E-commerce
akan merubah semua kegiatan marketing dan juga sekaligus memangkas biaya-biaya
operasional untuk kegiatan trading(perdagangan) .
v Menurut Kalakota dan
Whinston mendefinisikan E-Commerce dari beberapa perspektif, yaitu :
1. dari
perspektif komunikasi, E-Commerce adalah pengiriman informasi, produk/jasa,
atau pembayaran melalui jaringan telepon, atau jalur komunikasi lainnya.
2. dari
perspektif proses bisnis, E-Commerce adalah aplikasi teknologi menuju
otomatisasi transaksi bisnis dan work flow.
3. dari
perspektif pelayanan, E-Commerce adalah alat yang digunakan untuk mengurangi
biaya dalam pemesanan dan pengiriman barang.
4. dari
perspektif online, E-Commerce menyediakan kemampuan untuk menjual dan membeli
produk serta informasi melalui internet dan jaringan jasa online lainnya.
v Menurut Yuan
Gao dalam Encyclopedia of Information Science and Technology (2005),
menyatakan E-Commerce adalah penggunaan jaringan komputer untuk
melakukankomunikasibisnis dan transksaksi komersial. Kemudian di website
E-Commerce Net, E-Commerce didefinisikan sebagai kegiatan menjual barang
dagangan dan/atau jasa melaluiinternet. Seluruhkomponen yang terlibat dalam
bisnis praktis diaplikasikan disini, sepertiproduk yang tersedia, cara
pembayaran, jaminan atas produk yang dijual, carapromosi dansebagainya. seperti
customer service, produk yang tersedia, cara pembayaran, jaminan atas produk
yang dijual, cara promosi dan sebagainya.
v Ada website
whatis.com terdapat pengertian e-commerce yaitu berhubungan dengan
pembelian dan penjualan barang atau jasa melalui internet, khususnya World wide
web.
v Menurut Robert
E. Johnson, III e-commerce merupakan suatu tindakan melakukan
transaksi bisnis secara elektronik dengan menggunakan internet sebagai media
komunikasi yang paling utama.
v Pada Website
ECARM (The Society For Electronic Commerce And Rights Management)dijelaskan
bahwa e-commerce secara umum menunjukkan seluruh bentuk transaksi yang
berhubungan dengan aktifitas-aktifitas perdagangan, termasuk organisasi dan
perorangan yang berdasarkan pada pemrosesan dan transmisi data dijital termasuk
teks, suara, dan gambar-gambar visual (OECD, 1997)
v Pada Website
Planetweb E-commerce Solutions, e-commerce memiliki arti bahwa sebuah
website dapat menjadi sebuah modal bagi perusahaan, dimana website tersebut
dapat menghasilkan uang dan dapat menggambarkan perusahaan anda di internet
pada saat yang bersamaan.
v ada Website
E-commerce Net, secara sederhana dijelaskan bahwa e-commerce adalah menjual
barang dagangan dan / atau jasa melalui internet. Seluruh pelaku yang terlibat
dalam bisnis praktis diaplikasikan disini, seperti customer service, produk
yang tersedia, kebijakan-kebijakan pengembalian barang dan uang, periklanan,
dll.
v Menurut Gary
Coulter dan John Buddemeir (E-commerce Outline) : e-commerce
berhubungan dengan penjualan, periklanan, pemesanan produk, yang semuanya
dikerjakan melalui internet. Beberapa perusahaan memilih untuk menggunakan
kegiatan bisnis ini sebagai tambahan metode bisnis tradisional, sementara yang
lainnya menggunakan internet secara eksklusif untuk mendapatkan para pelanggan
yang berpotensi.
Seluruh
definisi yang dijelaskan di atas pada dasarnya memiliki kesamaan yang mencakup
komponen transaksi (pembeli, penjual, barang, jasa dan informasi), subyek dan
obyek yang terlibat, serta media yang digunakan (dalam hal ini adalah
internet).
Perkembangan teknologi informasi terutama
internet, merupakan faktor pendorong perkembangan e-commerce. Internet
merupakan jaringan global yang menyatukan jaringan komputer di seluruh dunia,
sehingga memungkinkan terjalinnya komunikasi dan interaksi antara satu dengan
yang lain diseluruh dunia. Dengan menghubungkan jaringan komputer perusahaan
dengan internet, perusahaan dapat menjalin hubungan bisnis dengan rekan bisnis
atau konsumen secara lebih efisien. Sampai saat ini internet merupakan
infrastruktur yang ideal untuk menjalankan e-commerce, sehingga istilah
E-Commerce pun menjadi identik dengan menjalankan bisnis di internet.
Pertukaran informasi dalam E-Commerce dilakukan
dalam format dijital sehingga kebutuhan akan pengiriman data dalam bentuk cetak
dapat dihilangkan. Dengan menggunakan sistem komputer yang saling terhubung
melalui jaringan telekomunikasi, transaksi bisnis dapat dilakukan secara
otomatis dan dalam waktu yang singkat. Akibatnya informasi yang dibutuhkan untuk
keperluan transaksi bisnis tersedia pada saat diperlukan. Dengan melakukan
bisnis secara elektronik, perusahaan dapat menekan biaya yang harus dikeluarkan
untuk keperluan pengiriman informasi. Proses transaksi yang berlangsung secara
cepat juga mengakibatkan meningkatnya produktifitas perusahaan.
Dengan menggunakan teknologi informasi,
E-Commerce dapat dijadikan sebagai solusi untuk membantu perusahaan dalam
mengembangkan perusahaan dan menghadapi tekanan bisnis. Tingginya tekanan
bisnis yang muncul akibat tingginya tingkat persaingan mengharuskan perusahaan
untuk dapat memberikan respon. Penggunaan E-Commerce dapat meningkatkan
efisiensi biaya dan produktifitas perusahaan, sehingga dapat meningkatkan
kemampuan perusahaan dalam bersaing.
E-commerce digunakan sebagai
transaksi bisnis antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain,
antara perusahaan dengan pelanggan (customer), atau antara perusahaan dengan
institusi yang bergerak dalam pelayanan public. Jika diklasifikasikan, sistem
e-commerce terbagi menjadi tiga tipe aplikasi, yaitu:
1. Electronic Markets
(EMs).EMs adalah sebuah sarana yang menggunakan teknologi informasi dan
komunikasi untuk melakukan/menyajikan penawaran dalam sebuah segmen pasar,
sehingga pembeli dapat membandingkan berbagai macam harga yang ditawarkan.
Dalam pengertian lain, EMs adalah sebuah sistem informasi antar organisasi yang
menyediakan fasilitas-fasilitas bagi para penjual dan pembeli untuk bertukar
informasi tentang harga dan produk yang ditawarkan. Keuntungan fasilitas EMs
bagi pelanggan adalah terlihat lebih nyata dan efisien dalam hal waktu.
Sedangkan bagi penjual, ia dapat mendistribusikan informasi mengenai produk dan
service yang ditawarkan dengan lebih cepat sehingga dapat menarik pelanggan
lebih banyak.
2. Electronic Data
Interchange (EDI). EDI adalah sarana untuk mengefisienkan pertukaran data
transaksi-transaksi reguler yang berulang dalam jumlah besar antara
organisasi-organisasi komersial.
Secara formal EDI didefinisikan oleh International Data Exchange Association
(IDEA) sebagai “transfer data terstruktur dengan format standard yang telah
disetujui yang dilakukan dari satu sistem komputer ke sistem komputer yang lain
dengan menggunakan media elektronik”.
EDI sangat luas penggunaannya, biasanya digunakan oleh kelompok retail yang
besar ketika melakukan bisnis dagang dengan para supplier mereka.
EDI memiliki standarisasi pengkodean transaksi perdagangan, sehingga organisasi
komersial tersebut dapat berkomunikasi secara langsung dari satu sistem komputer
yang satu ke sistem komputer yang lain tanpa memerlukan hardcopy, faktur, serta
terhindar dari penundaan, kesalahan yang tidak disengaja dalam penanganan
berkas dan intervensi dari manusia.
Keuntungan dalam menggunakan EDI adalah waktu pemesanan yang singkat,
mengurangi biaya, mengurangi kesalahan, memperoleh respon yang cepat,
pengiriman faktur yang cepat dan akurat serta pembayaran dapat dilakukan secara
elektronik.
3. Internet
Commerce. Internet commerce adalah penggunaan internet yang berbasis
teknologi
informasi dan komunikasi untuk perdagangan. Kegiatan komersial ini seperti
iklan dalam penjualan produk dan jasa. Transaksi yang dapat dilakukan di
internet antara lain pemesanan/pembelian barang dimana barang akan dikirim
melalui pos atau sarana lain setelah uang ditransfer ke rekening penjual.
Penggunaan internet sebagai media pemasaran dan saluran penjualan terbukti
mempunyai keuntungan antara lain untuk beberapa produk tertentu lebih sesuai
ditawarkan melalui internet; harga lebih murah mengingat membuat situs di
internet lebih murah biayanya dibandingkan dengan membuka outlet retail di
berbagai tempat; internet merupakan media promosi perusahaan
dan produk yang paling tepat dengan harga yang relatif lebih murah; serta
pembelian melalui internet akan diikuti dengan layanan pengantaran barang
sampai di tempat pemesan.
2.Karakteristik E-Commerce.
Berbeda dengan transaksi
perdagangan biasa, transaksi e-commerce memiliki beberapa karakteristik yang
sangat khusus, yaitu :
Transaksi
tanpa batas,Sebelum era internet, batas-batas geografi menjadi penghalang suatu
perusahaan atau individu yang ingin go-international. Sehingga, hanya
perusahaan atau individu dengan modal besar yang dapat memasarkan produknya ke
luar negeri.Dewasa ini dengan internet pengusaha kecil dan menengah dapat
memasarkan produknya secara internasional cukup dengan membuat situs web atau
dengan memasang iklan di situs-situs internet tanpa batas waktu (24 jam), dan
tentu saja pelanggan dari seluruh dunia dapat mengakses situs tersebut dan
melakukan transaksi secara online.
Transaksi anonim,Para
penjual dan pembeli dalam transaksi melalui internet tidak harus bertemu muka
satu sama lainnya. Penjual tidak memerlukan nama dari pembeli sepanjang
mengenai pembayarannya telah diotorisasi oleh penyedia sistem pembayaran yang
ditentukan, yang biasanya dengan kartu kredit.
Produk digital dan non
digital,Produk-produk digital seperti software komputer, musik dan produk lain
yang bersifat digital dapat dipasarkan melalui internet dengan cara mendownload
secara elektronik. Dalam perkembangannya obyek yang ditawarkan melalui internet
juga meliputi barang-barang kebutuhan hidup lainnya.
Produk
barang tak berwujud,Banyak perusahaan yang bergerak di bidang e-commercen
dengan menawarkan barang tak berwujud separti data, software dan ide-ide yang
dijual melalui internet.
Implementasi e-commerce
pada dunia industri yang penerapannya semakin lama semakin luas tidak hanya
mengubah suasana kompetisi menjadi semakin dinamis dan global, namun telah
membentuk suatu masyarakat tersendiri yang dinamakan Komunitas Bisnis
Elektronik (Electronic Business Community). Komunitas ini memanfaatkan
cyberspace sebagai tempat bertemu, berkomunikasi, dan berkoordinasi ini secara
intens memanfaatkan media dan infrastruktur telekomunikasi dan teknologi
informasi dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari. Seperti halnya pada
masyarakat tradisional, pertemuan antara berbagai pihak dengan beragam
kepentingan secara natural telah membentuk sebuah pasar tersendiri tempat
bertemunya permintaan (demand) dan penawaran (supply). Transaksi yang terjadi
antara demand dan supply dapat dengan mudah dilakukan walaupun yang
bersangkutan berada dalam sisi geografis yang berbeda karena kemajuan dan
perkembangan teknologi informasi, yang dalam hal ini adalah teknologi
e-commerce.Secara umum e-commerce dapat diklasifasikan menjadi dua jenis yaitu;
Business to Business (B2B) dan Business to Consumer (B2C).Business to Business
(B2B) adalah sistem komunikasi bisnis on-line antar pelaku bisnis,sedangkan Business
to Consumer (B2C) merupakan mekanisme toko on-line (electronic shopping mall),
yaitu transaksi antara e-merchant dengan e-customer.Dalam Business to Business
pada umumnya transaksi dilakukan oleh para trading partners yang sudah saling
kenal dengan format data yang telah disepakati bersama. Sedangkan dalam
Business to Customer sifatnya terbuka untuk publik, sehingga setiap individu
dapat mengaksesnya melalui suatu web server. Dalam kajian ini, untuk
selanjutnya yang akan dibahas adalah Business to Customer.
3.Mekanisme E-Commerce.
Transaksi
elektronik antara e-merchant (pihak yang menawarkan barang atau jasa melalui
internet) dengan e-customer (pihak yang membeli barang atau jasa melalui
internet) yang terjadi di dunia maya atau di internet pada umumnya berlangsung
secara paperless transaction,sedangkan dokumen yang digunakan dalam transaksi
tersebut bukanlah paper document, melainkan dokumen elektronik(digital
document).
Kontrak on line dalam
e-commerce menurut Santiago Cavanillas dan A. Martines Nadal, seperti yang
dikutip oleh Arsyad Sanusi memiliki banyak tipe dan variasi yaitu :
1. Kontrak
melalui chatting dan video conference;
2. Kontrak
melalui e-mail;
3. Kontrak
melalui web atau situs.
4. Chatting
dan Video Conference adalah alat komunikasi yang disediakan oleh internet yang
biasa digunakan untuk dialog interaktif secara langsung. Dengan chatting
seseorang dapat berkomunikasi secara langsung dengan orang lain persis seperti
telepon, hanya saja komunikasi lewat chatting ini adalah tulisan atau
pernyataan yang terbaca pada komputer masing-masing.Sesuai dengan namanya,
video conference adalah alat untuk berbicara dengan beberapa pihak dengan
melihat gambar dan mendengar suara secara langsung pihak yang dihubungi dengan
alat ini. Dengan demikian melakukan kontrak dengan menggunakan jasa chatting
dan video conference ini dapat dilakukan secara langsung antara beberapa pihak
dengan menggunakan sarana komputer atau monitor televisi.
5. Kontrak
melalui e-mail adalah salah satu kontrak on-line yang sangat populer karena
pengguna e-mail saat ini sangat banyak dan mendunia dengan biaya yang sangat
murah dan waktu yang efisien. Untuk memperoleh alamat e-mail dapat dilakukan
dengan cara mendaftarkan diri kepada penyedia layanan e-mail gratis atau dengan
mendaftarkan diri sebagai subscriber pada server atau ISP tertentu. Kontrak
e-mail dapat berupa penawaran yang dikirimkan kepada seseorang atau
kepada banyak orang yang tergabung dalam sebuah mailing list, serta penerimaan
dan pemberitahuan penerimaan yang seluruhnya dikirimkan melalui e-mail.
Di samping itu kontrak e-mail dapat dilakukan dengan penawaran barangnya
diberikan melalui situs web yang memposting penawarannya, sedangkan
penerimaannya dilakukan melalui e-mail.
6. Kontrak
melalui web dapat dilakukan dengan cara situs web seorang supplier (baik yang
berlokasi di server supplier maupun diletakkan pada server pihak ketiga)
memiliki diskripsi produk atau jasa dan satu seri halaman yang bersifat
self-contraction, yaitu dapat digunakan untuk membuat kontrak sendiri, yang
memungkinkan pengunjung web untuk memesan produk atau jasa tersebut.
Para konsumen
harus menyediakan informasi personal dan harus menyertakan nomor kartu
kredit.Selanjutnya, mekanismenya adalah sebagai berikut:
ð
untuk produk on line yang berupa software,
pembeli diizinkan untuk men-download nya;
ð
untuk produk yang berwujud fisik, pengiriman
barang dilakukan sampai di rumah konsumen
ð
untuk pembelian jasa, supplier menyediakan untuk
melayani konsumen sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan dalam
perjanjian.
Mekanisme
transaksi elektronik dengan e-commerce dimulai dengan adanya penawaran suatu
produk tertentu oleh penjual (misalnya bertempat kedudukan di USA) di suatu
website melalui server yang berada di Indonesia (misalnya detik.com). Apabila
konsumen Indonesia melakukan pembelian, maka konsumen tersebut akan mengisi
order mail yang telah disediakan oleh pihak penjual.
BAB II
PEMBAHASAN
1.Perkembangan E-Commerce di Indonesia
Di Indonesia,
sistem E-commerce ini kurang populer, karena banyak pengguna internet yang
masih meragukan keamanan sistem ini, dan kurangnya pengetahuan mereka mengenai
apa itu E-Commerce yang sebenarnya. Sehingga sampai saat ini, web resmi yang
telah menyelenggarakan e-commerce di Indonesia adalah RisTI Shop. Risti, yaitu
Divisi Riset dan Teknologi Informasi milik PT. Telkom, menyediakan layanan
e-commerce untuk penyediaan informasi produk peralatan telekomunikasi dan
non-telekomunikasi. Web ini juga telah mendukung proses transaksi secara
online. Ecommerce sendiri berasal dari layanan EDI (Electronic Data
Interchange), layanan EDI ini telah berkembang sedemikian pesatnya di
negara-negara yang mempunyai jaringan komputer dan telepon. Jika sebelumnya
kita telah sering menggunakan media elektronik seperti telepon, fax, hingga
handphone untuk melakukan perniagaan / perdagangan, sekarang ini, kita dapat
menggunakan internet untuk melakukan perniagaan. E-Commerce memiliki beberapa
jenis, yaitu:
1. Business
to business (B2B): Bisnis antara perusahaan dengan perusahaan lain
2. Business
to consumer (B2C): Retail, sifatnya melayani pelanggan yang bervariasi
3. Consumer
to consumer (C2C) :Sifarnya lelang (auction)
4. Government:
G2G, G2B, G2C,
Melakukan
layanan terhadap perusahaan untuk keperluan bisnis hingga melayani masyarakat.
Perkembangan e-commerce di Indonesia sendiri telah ada sejak tahun 1996, dengan
berdirinya Dyviacom Intrabumi atau D-Net sebagai perintis transaksi
online. Wahana transaksi berupa mal online yang disebut D-Mall (diakses lewat
D-Net) ini telah menampung sekitar 33 toko online/merchant. Produk yang dijual
bermacam-macam, mulai dari makanan, aksesori, pakaian, produk perkantoran
sampai furniture. Selain itu, berdiri pula, tempat penjualan online berbasis
internet yang memiliki fasilitas lengkap seperti adanya bagian depan toko
(storefront) dan shopping cart (keranjang belanja). Selain itu, ada juga
Commerce Net Indonesia – yang beralamat di
http://isp.commerce.net.id/. Sebagai
Commerce Service Provider (CSP) pertama di Indonesia, Commerce Net Indonesia
menawarkan kemudahan dalam melakukan jual beli di internet. Commerce Net
.Indonesia sendiri telah bekerjasama dengan lembaga-lembaga yang membutuhkan
e-commerce, untuk melayani konsumen seperti PT Telkom dan Bank International
Indonesia. Selain itu, terdapat pula tujuh situs yang menjadi anggota Commerce
Net Indonesia, yaitu Plasa.com, Interactive Mall 2000, Officeland, Kompas Cyber
Media, Mizan Online Telecommunication Mall dan Trikomsel.Kehadiran e-commerce
sebagai media transaksi baru ini tentunya menguntungkan banyak pihak, baik
pihak konsumen, maupun pihak produsen dan penjual (retailer). Dengan
menggunakan internet, proses perniagaan dapat dilakukan dengan menghemat biaya
dan waktu.
2.Manfaat E-Commerce :
ü
Revenue stream baru
ü
Market exposure, melebarkan jangkauan
ü
Menurunkan biaya
ü
Memperpendek waktu product cycle
ü
Meningkatkan customer loyality
ü
Meningkatkan value chain
3.Contoh E-commerce
1. Belanja
Online Membeli dan menjual barang di Internet adalah salah satu contoh
paling populer dari e-commerce. Penjual membuat etalase produk di internet
layaknya outlet ritel. Pembeli dapat mencari dan membeli produk dengan klik
mouse. Contoh populer untuk tempat belanja secara online adalah Amazon.com.
2. Pembayaran
Elektronik Ketika kita membeli barang secara online, perlu ada mekanisme
untuk membayar online juga, yang mana melakukan pembayaran cukup dengan
mengetikkan sederetan angka dan kode serta klik mouse yang dilakukan pada
komputer yang online .Pembayaran elektronik adalah cara yang efisien
dikarenakan tidak lagi memerlukan proses menulis dan mengirimkan cek atau
tagihan. Pembayaran secara online juga menutupi celah keamanan yang timbul pada
sitem pembayaran yang dilakukan dalam mata uang kertas.
3. Lelang
online.Situs lelang online terkenal adalah eBay. Lelang fisik telah lama
populer mendahului lelang online, tetapi Internet membuat lelang bisa diakses
oleh sejumlah besar pembeli dan penjual. Pelelangan online merupakan mekanisme
yang efisien untuk penemuan harga. Banyak pembeli online lebih tertarik dengan
mekanisme lelang daripada belanja di toko biasa.
4. Internet
Banking.Sekarang ini sangat memungkinkan bagi kita untuk melakukan keseluruhan
transaksi perbankan tanpa harus beranjak dari kursi rumah kita mengunjungi
cabang bank terdekat. Keterhubungan antara website dengan rekening bank, dan
dengan kartu kredit merupakan pokok utama dalam e-commerce.
5. Tiket
online Tiket pesawat terbang, tiket film, tiket kereta api, tiket
pertunjukan musik, tiket pertandingan olahraga, tiket konser musik, dan hampir
semua jenis tiket dapat dipesan secara online. Membeli tiket secara online
menjadikan kita tidak harus capek mengantri di depan loket penjualan tiket.
4.Bentuk khusus E-commerce
Pada
beberapa platform, e-commerce menjanjikan pertumbuhan eksplosif.Contoh bentuk
khusus E-commerce adalah:
1. Mcommerce
Mcommerce singkatan dari "mobile commerce." Cepatnya penetrasi
perangkat mobile dengan akses internet telah membuka jalan yang lapang untuk
perkembangan ecommerce hingga menjangkau banyak kalangan.
2. Fcommerce
Fcommerce adalah singkatan dari "Facebook commerce." Ini istilah yang
agak kurang populer. Saya tidak menemukan makna yang lebih detil tentang
fcommerce selain dari bahwa popularitas Facebook yang mendunia memberikan
peluang pengguna facebook untuk bertransaksi bisnis melalui facebook.
5.Jenis E-commerce
E-commerce
dapat diklasifikasikan berdasarkan jenis pengguna dalam transaksi:
1. Bisnis
ke Bisnis (B2B).Transaksi B2B e-commerce adalah sebuah transaksi yang
melibatkan dua pihak yang sama-sama organisasi atau pelaku bisnis seperti,
produsen, pedagang, pengecer dan sejenisnya.
2. Business
ke Konsumen (B2C).Transaksi antara penjual, produsen dengan konsumen pemakai
produk.
3. Konsumen
untuk Konsumen (C2C).Agak susah mengartikan C2C tapi beberapa transaksi awal
dalam sistem ekonomi global melibatkan barter - jenis transaksi C2C. Situs
lelang adalah contoh yang baik dari C2C e-commerce.
6.Keuntungan Dan Kerugian E-Commerce
I. Keuntungan
e-commerce di antaranya:
§ Revenue
Stream (aliran pendapatan) baru yang mungkin lebih menjanjikan yang tidak bisa
ditemui di sistem transaksi tradisional
§ Dapat
meningkatkan market exposure (pangsa pasar). Menurunkan biaya operasional
(operating cost).
§ Melebarkan
jangkauan (global reach)
§ Meningkatkan
customer loyality.
§ Meningkatkan
supplier management.
§ Memperpendek
waktu produksi.
§ Meningkatkan
value chain (mata rantai pendapatan).
ð
Jika dipandang dari pelaku-pelaku dalam
e-commerce, keuntungannya yaitu:
1)
Bagi Perusahaan, memperpendek jarak, perluasan
pasar, perluasan jeringan mitra bisnis dan efisiensi, dengan kata lain
mempercepat pelayanan ke pelanggan, dan pelayanan lebih responsif, serta
mengurangi biaya-biaya yang berhubungan dengan kertas,
seperti biaya pos surat, pencetakan, report, dan sebagainya
sehingga dapat meningkatkan pendapatan.
2)
Bagi Konsumen, efektif, aman secara fisik dan
flexible
3)
Bagi Masyarakat Umum, mengurangi polusi dan
pencemaran lingkungan, membuka peluang kerja baru, menguntungkan dunia
akademis, meningkatkan kualitas SDM.Selain itu dengan adanya teknologi
internet, kelebihan nilai bisnis ini antara lain:
a. Menghasilkan pendapatan baru melalui
penjualan online.
b. Memperkecil biaya melalui penjualan
dan dukungan pelanggan secara online.
c. Menarik pelanggan baru melalui
pemasaran dan iklan web dan penjualan secara online.
d. Membuat produk-produk baru agar
segera bisa diakses melalui web.
2. Kerugian e-commerce di antaranya:
ð
Kehilangan segi finansial secara langsung karena
kecurangan. Seorang penipu mentransfer uang dari rekening satu ke rekening
lainnya atau dia telah mengganti semua data finansial yang ada.
ð
Pencurian informasi rahasia yang berharga.
Gangguan yang timbul bisa menyingkap semua informasi rahasia tersebut kepada
pihak-pihak yang tidak berhak dan dapat mengakibatkan kerugian yang besar bagi
si korban.
ð
Kehilangan kesempatan bisnis karena gangguan
pelayanan. Kesalahan ini bersifat kesalahan non-teknis seperti aliran listrik
tiba-tiba padam.
ð
Penggunaan akses ke sumber oleh pihak yang tidak
berhak. Misalkan seorang hacker yang berhasil membobol sebuah sistem perbankan.
Setelah itu dia memindahkan sejumlah rekening orang lain ke rekeningnya
sendiri.
ð
Kehilangan kepercayaan dari para konsumen. Ini
karena berbagai macam faktor seperti usaha yang dilakukan dengan sengaja oleh
pihak lain yang berusaha menjatuhkan reputasi perusahaan tersebut.
ð
Kerugian yang tidak terduga. Disebabkan oleh
gangguan yang dilakukan dengan sengaja , ketidakjujuran , praktek bisnis yang
tidak benar , kesalahan faktor manusia , kesalahan faktor manusia atau
kesalahan sistem elektronik.
Security Beberapa metode pengamanan
data dalam transaksi E-Commerce dan E-Bussines : Kriptografi Public Key :
merupakan sistem asimetris (tidak simetris) menggunakan beberapa key untuk
pengenkripsian yaitu public key untuk enkripsi data dan private key untuk
dekripsi data. Public key disebarkan ke seluruh dunia sementara private key
tetap disimpan. Siapapun yang memiliki public key tersebut dapat mengenkripsi
informasi yang hanya dapat dibaca oleh seseorang yang memiliki private key
walaupun anda belum pernah mengenal bahkan tidak tahu sama sekali siapa yang
memiliki public key tersebut. Contoh : Elgamal , RSA , DSA. Keuntungan :
memberikan jaminan keamanan kepada siapa saja yang melakukan pertukaran
informasi meskipun diantara mereka tidak ada persetujuan mengenai keamanan data
terlebih dahulu maupun saling tidak mengenal satu sama lain.
ð Meningkatkan
INDIVIDUALISME, pada perdagangan elektronik seseorang dapat bertransaksi dan
mendapatan barang/jasa yang diperlukan tanpa bertemu dengan siapapun.
ð Terkadang
Menimbulkan Kekecewaan, apa yang dilihat dilayar monitor komputer kadang
berbeda dengan apa yang dilihat secara kasat mata
ð Tidak
MANUSIAWI, sering sekali seseorang pergi ke toko & MALL tidak sekedar ingin
memuaskan kebutuhannya akan barang/ jasa tertentu, akan tetapi bisa juga untuk
refreshing, ketemu teman dan keluarga dan sebagainya.
7.Tinjauan Hukum
Indonesia Tentang Transaksi Elektronik
Kebebasan Informasi
Publik
Kebebasan itu tiada
yang mutlak, segencar apapun manusia memperjuangkan
kebebasannya, seperti
yang dikatakan oleh bebarapa filsuf bahwa there is no
absolute freedom.
Demikian pula dengan kebebasan informasi. Kebebasan
informasi public yang
kini kian hangat dibicarakan makin hari makin meluas
pokok pembahasannya,
apalagi dengan dikeluarkannya Undang-Undang
Informasi Transaksi
Elektronik (UU ITE) oleh pemerintah. Masalahnya adalah,
dimanakah batas-batas
yang perlu diberikan agar kebebasan informasi ini dapat
dilaksanakan dengan
tetap dihormati dan menghormati semua orang?
Kebebasan atas
informasi yang kini tengah diupayakan agar diatur dalam
perundang-undangan
dengan lebih jelas dan terperinci, merupakan suatu
kebebasan yang dijamin
oleh konstitusi, sehingga merupakan suatu
constitutional rights sebagaimana
dirumuskan dalam pasal 28F Amandemen
kedua UUD 1945, yang
berbunyi:
“…setiap orang berhak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia…”
Amandemen tersebut
merupakan penguatan dan pengulangan atas ketentuan
yang persis sama yang
telah dirumuskan sebelumnya pada tahun 1999 melalui
pasal 14 UU No.39 Tahun
1999. Tujuan utama adanya ketentuan yang sacara
tegas mengatur
kebebasan informasi adalah:
a) mendorong demokrasi
dengan memastikan adanya akses publik pada
informasi
dan rekaman data dan informasi,
b) meningkatkan akses
publik pada data dan informasi,
c) memastikan agar
lembaga mematuhi jangka waktu kadaluarsa,
d) memaksimalkan
kegunaan data dan informasi lembaga.
Di
Indonesia, pengaturan mengenai kebebasan informasi public sudah dimuat dalam
pasal-pasal KUHP. Dari beberapa yang ada, diantaranya adalah:
” Pasal 112 mengenai
surat kabar atau keterangan yang harus dirahasiakan karena kepentingan negara
(pidana penjara selama-lamanya 20 tahun),
” Pasal 124 mengenai
rahasia militer (pidana penjara 15 tahun),
” Pasal 322 mengenai
rahasia jabatan (pidana penjara selama-lamanya Sembilan bulan atau denda
sebanyak-banyaknya Rp.9.000,00),
” Pasal 323 tentang
rahasia perusahaan,
” Pasal 369 mengenai
rahasia pribadi yang dibuka untuk memeras seseorang (sanksi pidana penjara selama-lamanya
4 tahun),
” Pasal 430-434
mengenai kerahasian surat menyurat melalui kantor pos atau kerahasiaan hubungan
melalui telepon umum (pidana penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan),
Dalam
ketentuan diatas sangat jelas bahwa yang diatur lebih banyak merupakan upaya
memberikan informasi daripada memperoleh informasi. Namun seperti yang kita
tahu pada dasarnya inti dapat saja bermacam-macam, baik positif maupun negatif.
Bahwasanya ketentuan dalam KUHP bermaksud untuk memberikan perlindungan hukum
pada informasi, pemilik informasi, dan mereka
yang mempunyai tanggung
jawab untuk memiliki informasi sudahlah jelas.Hal yang perlu dikuatkan dengan
adanya UU untuk memperoleh kebebasan informasi adalah meletakkan landasan hukum
bagi orang yang berkehendak memiliki informasi yang bersifat publik, hal mana
berhubungan erat dengan
public accountability
suatu lembaga yang merupakan bagian dari good governance, dimana hal ini juga
berlaku bagi Indonesia sebagai Negara yang mengedepankan demokrasi sebagai
landasan berkebangsaannya.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulannya
adalah semua yang dijabarkan diatas tersebut merupakan gambaran dari e-commerce
dan kemungkinannya sebagai alternatif sistem bisnis yang baru di Indonesia.
Dengan berbagai kendala utama yang masih harus dipecahkan bersama-sama bukan
hanya diantara pemerintah, pelaksana dan praktisi e-commerce, pebisnis juga
rakyat secara menyeluruh, karena dalam pelaksanaannya e-commerce jika telah
didukung dengan prasarana dan sarana yang memadai dapat menjadi alternatif bagi
sistem bisnis baru yang sangat sesuai dengan kondisi geografis dari Indonesia,
jumlah penduduk Indonesia serta iklim bisnis Indonesia, selain itu e-commerce
menjadi salah satu jalan untuk mengembangkan usaha-usaha kecil dan menengah dan
menjadi salah satu jalan untuk mengurangi pengangguran yang ada karena sistem
implementasinya yang sebenarnya cukup sederhana dan gampang. Semuanya jika
tanpa usaha dan kerjasama dari berbagai pihak hanyalah perbuatan yang sia-sia,
dengan tekad bersama kita terus mencari jalan untuk mewujudkan apa-apa yang
diidam-idamkan oleh bangsa Indonesia selama ini yaitu semakin berkurangnya
jumlah pengangguran yang ada, semakin berkembangnya usaha industri kecil dan
menengah, meningkatnya pendapatkan dan taraf hidup rakyat serta naiknya tingkat
kecerdasan bangsa Indonesia, walaupun e-commerce bukanlah sebuah solusi yang
terbaik, diharapkan dengan pengimplementasian e-commerce dengan baik dan benar
dapat membantu meringankan dan mengurangi problem serta beban berat yang selama
ini yang telah kita hadapi.
SARAN
Berkembangnya
E-Commerce di Indonesia masih tergolong kurang popular,tapi kita harus
memajukan E-Commerce di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA