Rabu, 01 Juli 2015

TANGGA LAGU K-POP TERBARU


Berikut Tangga Lagu Korea K-POP Terbaru Juli 2015 :
  1. Relationship # Yoon Min Soo & Shin Yong Jae
  2. Some # Junggigo & Soyou (Feat. Lil Boi of Geeks)
  3. A Thousand Winds # Lim Hyung Ju
  4. Melted # Akdong Musician (AKMU)
  5. The Menual # Eddy Kim
  6. You Are Pretty No Matter What To Do # GB9
  7. Catallena # Orange Caramel
  8. Uh-ee # Crayon Pop
  9. Love Too Much # Yoon Gun
  10. Such A Man # Bro
  11. Come Back Home # 2NE1
  12. Talk Of Dreams # ULALA SESSION
  13. Mirage # Baechigi (Feat.Kim Bo Kyung)
  14. Artificial Grass # Akdong Musician (AKMU)
  15. Dduraeyo # BAE CHI GI
  16. Common Song # Lim Chang Jung
  17. At An-dong Station # Jin Sung
  18. I Just Loved You # Park Si Hwan
  19. Right Here Waiting # Bernard Park
  20. Whatcha Doin’ Today # 4Minute
  21. Every Moment Of You # Sung Si-Kyung
  22. In The Subway # Akdong Musician (AKMU)
  23. Starlet # Akdong Musician (AKMU)
  24. Rollin’ Rollin’ # Yozoh
  25. Keep Up The Tears # Ali
  26. Because Of Love # Bernard Park
  27. Love Game # 2BiC
  28. Hold Me Tight # LOCO
  29. Cherry Blossom Ending # Busker Busker
  30. Love and Life # Jo Hang Jo
  31. What’s Wrong With My Age # Oh Seung-Keun
  32. Which Road # Akdong Musician (AKMU)
  33. Gotta Be You # 2NE1
  34. When Sadness Passes # Lee Moon Sae
  35. Hi # Akdong Musician (AKMU)
Sekian Chart nya dari Aku :) Semoga Bermanfaat Cingu .
Gamsahamnida :D

Rabu, 20 Mei 2015

Makalah Tentang Perkembangan E-Commerce (RAMDHANIA)

MAKALAH
Tentang

PERKEMBANGAN E-COMMERCE



Di Susun
O
L
E
H

Nama : Ramdhania
Nim : 2012.06.0051
Dos.Pemb : Mulyansani S.Kom M.Kom


Sekolah Keguruan Ilmu Pendidikan (STKIP TAMAN SISWA) Tahun Akademik 2015/2016




DAFTAR ISI

BAB I
PENDAHULUAN............................................................................................................... 2
Definisi.......................................................................................................................2
Karakteristik E-Commerce.........................................................................................5
Mekanisme E-Commerce...........................................................................................8



BAB II
PEMBAHASAN..................................................................................................................10.
Perkembangan E-Commerce Di Indonesia...............................................................10
Manfaat E-Commerce...............................................................................................11
Contoh E-Commerce.................................................................................................11
Bentuk Khusus E-Commerce.....................................................................................12
Jenis E-Commerce......................................................................................................12
Keuntungan Dan Kerugian E-Commerce...................................................................13
Tinjauan Hukum Indonesia Tentang Transaksi Elektronik................................... ....15



BAB III
PENUTUP.............................................................................................................................. 17
Kesimpulan.................................................................................................................17
Saran...........................................................................................................................17

DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................................... 18




BAB I


PENDAHULUAN

                E-Commerce termasuk salah satu istilah  pada “perdangan elektronik” yang berubah sejalan dengan waktu. Berkembangnya E-Commerce di Indonesia pada era globalisasi ini semakin berkembang pesat saja. Contohnya televisi dan internet .Awalnya perdagangan elektronik merupakan aktifitas perdagangan yang memanfaatkan transaksi komersial,misalnya mengirim dokumen komersial seperti persamaan pembelian secara elektronik.Perkembangan teknologi komunikasi dan komputer menyebabkan terjadinya perubahan kultur kita sehari-hari. Dalam era yang disebut “information age” ini,media elektronik menjadi salah satu media andalan untuk melakukan komunikasi dan bisnis. E- commerce merupakan extension dari commerce dengan mengeksploitasi media elektronik. Meskipun penggunaan media elektronik ini belum dimengerti, akan tetapi desakan bisnis menyebabkan para pelaku bisnis mau tidak mau harus menggunakan media elektronik ini.Pendapat yang sangat berlebihan tentang bisnis ‘dotcom’ atau bisnis on-line seolah-olah mampu menggantikan bisnis tradisionalnya (off-line). Kita dapatmelakukan order dengen cepat diinternet dalam orde menit tetapi proses pengiriman barang justru memakan waktu dan koordinasi yang lebih rumit, bisa memakan waktu mingguan, menurut Softbank;s Rieschel, Internet hanya menyelesaikan 10% dari proses transaksi, sementara 90 % lainnya adalah biaya untuk persiapan infrastruktur back-end, termasuk logistic. Reintiventing dunia bisnis bukan berarti menggantikan system yang ada, tapi justru komplemen dan ekstensi dari system infratruktur perdagangan dan produksi yang ada sebelumnya.

1.     Definisi
        E-commerce adalah dimana dalam satu website menyediakan atau dapat melakukan Transaksi secara online atau juga bisa merupakan suatu cara berbelanja atau berdagang secara online atau direct selling yang memanfaatkan fasilitas Internet dimana terdapat website yang dapat menyediakan layanan “get and deliver“. E-commerce akan merubah semua kegiatan marketing dan juga sekaligus memangkas biaya-biaya operasional untuk kegiatan trading(perdagangan) .
  v  Menurut  Kalakota dan Whinston mendefinisikan E-Commerce dari beberapa perspektif, yaitu :
  1.       dari perspektif komunikasi, E-Commerce adalah pengiriman informasi, produk/jasa, atau pembayaran melalui jaringan telepon, atau jalur komunikasi lainnya.
   2.       dari perspektif proses bisnis, E-Commerce adalah aplikasi teknologi menuju otomatisasi transaksi bisnis dan work flow.
   3.       dari perspektif pelayanan, E-Commerce adalah alat yang digunakan untuk mengurangi biaya dalam pemesanan dan pengiriman barang.
   4.       dari perspektif online, E-Commerce menyediakan kemampuan untuk menjual dan membeli produk serta informasi melalui internet dan jaringan jasa online lainnya.


  v  Menurut Yuan Gao dalam Encyclopedia of Information Science and Technology (2005), menyatakan E-Commerce adalah penggunaan jaringan komputer untuk melakukankomunikasibisnis dan transksaksi komersial. Kemudian di website E-Commerce Net, E-Commerce didefinisikan sebagai kegiatan menjual barang dagangan dan/atau jasa melaluiinternet. Seluruhkomponen yang terlibat dalam bisnis praktis diaplikasikan disini, sepertiproduk yang tersedia, cara pembayaran, jaminan atas produk yang dijual, carapromosi dansebagainya. seperti customer service, produk yang tersedia, cara pembayaran, jaminan atas produk yang dijual, cara promosi dan sebagainya.
  v   Ada website whatis.com terdapat pengertian e-commerce yaitu berhubungan dengan pembelian dan penjualan barang atau jasa melalui internet, khususnya World wide web.
  v  Menurut Robert E. Johnson, III e-commerce merupakan suatu tindakan melakukan transaksi bisnis secara elektronik dengan menggunakan internet sebagai media komunikasi yang paling utama.
  v  Pada Website ECARM (The Society For Electronic Commerce And Rights Management)dijelaskan bahwa e-commerce secara umum menunjukkan seluruh bentuk transaksi yang berhubungan dengan aktifitas-aktifitas perdagangan, termasuk organisasi dan perorangan yang berdasarkan pada pemrosesan dan transmisi data dijital termasuk teks, suara, dan gambar-gambar visual (OECD, 1997)
  v  Pada Website Planetweb E-commerce Solutions, e-commerce memiliki arti bahwa sebuah website dapat menjadi sebuah modal bagi perusahaan, dimana website tersebut dapat menghasilkan uang dan dapat menggambarkan perusahaan anda di internet pada saat yang bersamaan.
  v  ada Website E-commerce Net, secara sederhana dijelaskan bahwa e-commerce adalah menjual barang dagangan dan / atau jasa melalui internet. Seluruh pelaku yang terlibat dalam bisnis praktis diaplikasikan disini, seperti customer service, produk yang tersedia, kebijakan-kebijakan pengembalian barang dan uang, periklanan, dll.
  v  Menurut Gary Coulter dan John Buddemeir (E-commerce Outline) : e-commerce berhubungan dengan penjualan, periklanan, pemesanan produk, yang semuanya dikerjakan melalui internet. Beberapa perusahaan memilih untuk menggunakan kegiatan bisnis ini sebagai tambahan metode bisnis tradisional, sementara yang lainnya menggunakan internet secara eksklusif untuk mendapatkan para pelanggan yang berpotensi.
Seluruh definisi yang dijelaskan di atas pada dasarnya memiliki kesamaan yang mencakup komponen transaksi (pembeli, penjual, barang, jasa dan informasi), subyek dan obyek yang terlibat, serta media yang digunakan (dalam hal ini adalah internet).
  *     Perkembangan teknologi informasi terutama internet, merupakan faktor pendorong perkembangan e-commerce. Internet merupakan jaringan global yang menyatukan jaringan komputer di seluruh dunia, sehingga memungkinkan terjalinnya komunikasi dan interaksi antara satu dengan yang lain diseluruh dunia. Dengan menghubungkan jaringan komputer perusahaan dengan internet, perusahaan dapat menjalin hubungan bisnis dengan rekan bisnis atau konsumen secara lebih efisien. Sampai saat ini internet merupakan infrastruktur yang ideal untuk menjalankan e-commerce, sehingga istilah E-Commerce pun menjadi identik dengan menjalankan bisnis di internet.
  *     Pertukaran informasi dalam E-Commerce dilakukan dalam format dijital sehingga kebutuhan akan pengiriman data dalam bentuk cetak dapat dihilangkan. Dengan menggunakan sistem komputer yang saling terhubung melalui jaringan telekomunikasi, transaksi bisnis dapat dilakukan secara otomatis dan dalam waktu yang singkat. Akibatnya informasi yang dibutuhkan untuk keperluan transaksi bisnis tersedia pada saat diperlukan. Dengan melakukan bisnis secara elektronik, perusahaan dapat menekan biaya yang harus dikeluarkan untuk keperluan pengiriman informasi. Proses transaksi yang berlangsung secara cepat juga mengakibatkan meningkatnya produktifitas perusahaan.
  *  Dengan menggunakan teknologi informasi, E-Commerce dapat dijadikan sebagai solusi untuk membantu perusahaan dalam mengembangkan perusahaan dan menghadapi tekanan bisnis. Tingginya tekanan bisnis yang muncul akibat tingginya tingkat persaingan mengharuskan perusahaan untuk dapat memberikan respon. Penggunaan E-Commerce dapat meningkatkan efisiensi biaya dan produktifitas perusahaan, sehingga dapat meningkatkan kemampuan perusahaan dalam bersaing.
E-commerce digunakan sebagai transaksi bisnis antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain, antara perusahaan dengan pelanggan (customer), atau antara perusahaan dengan institusi yang bergerak dalam pelayanan public. Jika diklasifikasikan, sistem e-commerce terbagi menjadi tiga tipe aplikasi, yaitu:
1.      Electronic Markets (EMs).EMs adalah sebuah sarana yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk melakukan/menyajikan penawaran dalam sebuah segmen pasar, sehingga pembeli dapat membandingkan berbagai macam harga yang ditawarkan. Dalam pengertian lain, EMs adalah sebuah sistem informasi antar organisasi yang menyediakan fasilitas-fasilitas bagi para penjual dan pembeli untuk bertukar informasi tentang harga dan produk yang ditawarkan. Keuntungan fasilitas EMs bagi pelanggan adalah terlihat lebih nyata dan efisien dalam hal waktu. Sedangkan bagi penjual, ia dapat mendistribusikan informasi mengenai produk dan service yang ditawarkan dengan lebih cepat sehingga dapat menarik pelanggan lebih banyak.
2.      Electronic Data Interchange (EDI). EDI adalah sarana untuk mengefisienkan pertukaran data transaksi-transaksi reguler yang berulang dalam jumlah besar antara organisasi-organisasi komersial.
Secara formal EDI didefinisikan oleh International Data Exchange Association (IDEA) sebagai “transfer data terstruktur dengan format standard yang telah disetujui yang dilakukan dari satu sistem komputer ke sistem komputer yang lain dengan menggunakan media elektronik”.
EDI sangat luas penggunaannya, biasanya digunakan oleh kelompok retail yang besar ketika melakukan bisnis dagang dengan para supplier mereka.
EDI memiliki standarisasi pengkodean transaksi perdagangan, sehingga organisasi komersial tersebut dapat berkomunikasi secara langsung dari satu sistem komputer yang satu ke sistem komputer yang lain tanpa memerlukan hardcopy, faktur, serta terhindar dari penundaan, kesalahan yang tidak disengaja dalam penanganan berkas dan intervensi dari manusia.
Keuntungan dalam menggunakan EDI adalah waktu pemesanan yang singkat, mengurangi biaya, mengurangi kesalahan, memperoleh respon yang cepat, pengiriman faktur yang cepat dan akurat serta pembayaran dapat dilakukan secara elektronik.
3.      Internet Commerce. Internet commerce adalah penggunaan internet yang berbasis teknologi
informasi dan komunikasi untuk perdagangan. Kegiatan komersial ini seperti iklan dalam penjualan produk dan jasa. Transaksi yang dapat dilakukan di internet antara lain pemesanan/pembelian barang dimana barang akan dikirim melalui pos atau sarana lain setelah uang ditransfer ke rekening penjual.
Penggunaan internet sebagai media pemasaran dan saluran penjualan terbukti mempunyai keuntungan antara lain untuk beberapa produk tertentu lebih sesuai ditawarkan melalui internet; harga lebih murah mengingat membuat situs di internet lebih murah biayanya dibandingkan dengan membuka outlet retail di berbagai tempat; internet merupakan media promosi perusahaan
dan produk yang paling tepat dengan harga yang relatif lebih murah; serta pembelian melalui internet akan diikuti dengan layanan pengantaran barang sampai di tempat pemesan.

2.Karakteristik E-Commerce.
Berbeda dengan transaksi perdagangan biasa, transaksi e-commerce memiliki beberapa karakteristik yang sangat khusus, yaitu :
Transaksi tanpa batas,Sebelum era internet, batas-batas geografi menjadi penghalang suatu perusahaan atau individu yang ingin go-international. Sehingga, hanya perusahaan atau individu dengan modal besar yang dapat memasarkan produknya ke luar negeri.Dewasa ini dengan internet pengusaha kecil dan menengah dapat memasarkan produknya secara internasional cukup dengan membuat situs web atau dengan memasang iklan di situs-situs internet tanpa batas waktu (24 jam), dan tentu saja pelanggan dari seluruh dunia dapat mengakses situs tersebut dan melakukan transaksi secara online.
Transaksi anonim,Para penjual dan pembeli dalam transaksi melalui internet tidak harus bertemu muka satu sama lainnya. Penjual tidak memerlukan nama dari pembeli sepanjang mengenai pembayarannya telah diotorisasi oleh penyedia sistem pembayaran yang ditentukan, yang biasanya dengan kartu kredit.
Produk digital dan non digital,Produk-produk digital seperti software komputer, musik dan produk lain yang bersifat digital dapat dipasarkan melalui internet dengan cara mendownload secara elektronik. Dalam perkembangannya obyek yang ditawarkan melalui internet juga meliputi barang-barang kebutuhan hidup lainnya.
Produk barang tak berwujud,Banyak perusahaan yang bergerak di bidang e-commercen dengan menawarkan barang tak berwujud separti data, software dan ide-ide yang dijual melalui internet.
Implementasi e-commerce pada dunia industri yang penerapannya semakin lama semakin luas tidak hanya mengubah suasana kompetisi menjadi semakin dinamis dan global, namun telah membentuk suatu masyarakat tersendiri yang dinamakan Komunitas Bisnis Elektronik (Electronic Business Community). Komunitas ini memanfaatkan cyberspace sebagai tempat bertemu, berkomunikasi, dan berkoordinasi ini secara intens memanfaatkan media dan infrastruktur telekomunikasi dan teknologi informasi dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari. Seperti halnya pada masyarakat tradisional, pertemuan antara berbagai pihak dengan beragam kepentingan secara natural telah membentuk sebuah pasar tersendiri tempat bertemunya permintaan (demand) dan penawaran (supply). Transaksi yang terjadi antara demand dan supply dapat dengan mudah dilakukan walaupun yang bersangkutan berada dalam sisi geografis yang berbeda karena kemajuan dan perkembangan teknologi informasi, yang dalam hal ini adalah teknologi e-commerce.Secara umum e-commerce dapat diklasifasikan menjadi dua jenis yaitu; Business to Business (B2B) dan Business to Consumer (B2C).Business to Business (B2B) adalah sistem komunikasi bisnis on-line antar pelaku bisnis,sedangkan Business to Consumer (B2C) merupakan mekanisme toko on-line (electronic shopping mall), yaitu transaksi antara e-merchant dengan e-customer.Dalam Business to Business pada umumnya transaksi dilakukan oleh para trading partners yang sudah saling kenal dengan format data yang telah disepakati bersama. Sedangkan dalam Business to Customer sifatnya terbuka untuk publik, sehingga setiap individu dapat mengaksesnya melalui suatu web server. Dalam kajian ini, untuk selanjutnya yang akan dibahas adalah Business to Customer.

3.Mekanisme E-Commerce.
Transaksi elektronik antara e-merchant (pihak yang menawarkan barang atau jasa melalui internet) dengan e-customer (pihak yang membeli barang atau jasa melalui internet) yang terjadi di dunia maya atau di internet pada umumnya berlangsung secara paperless transaction,sedangkan dokumen yang digunakan dalam transaksi tersebut bukanlah paper document, melainkan dokumen elektronik(digital document).
Kontrak on line dalam e-commerce menurut Santiago Cavanillas dan A. Martines Nadal, seperti yang dikutip oleh Arsyad Sanusi memiliki banyak tipe dan variasi yaitu :
1.      Kontrak melalui chatting dan video conference;
2.      Kontrak melalui e-mail;
3.      Kontrak melalui web atau situs.
4.      Chatting dan Video Conference adalah alat komunikasi yang disediakan oleh internet yang biasa digunakan untuk dialog interaktif secara langsung. Dengan chatting seseorang dapat berkomunikasi secara langsung dengan orang lain persis seperti telepon, hanya saja komunikasi lewat chatting ini adalah tulisan atau pernyataan yang terbaca pada komputer masing-masing.Sesuai dengan namanya, video conference adalah alat untuk berbicara dengan beberapa pihak dengan melihat gambar dan mendengar suara secara langsung pihak yang dihubungi dengan alat ini. Dengan demikian melakukan kontrak dengan menggunakan jasa chatting dan video conference ini dapat dilakukan secara langsung antara beberapa pihak dengan menggunakan sarana komputer atau monitor televisi.
5.      Kontrak melalui e-mail adalah salah satu kontrak on-line yang sangat populer karena pengguna e-mail saat ini sangat banyak dan mendunia dengan biaya yang sangat murah dan waktu yang efisien. Untuk memperoleh alamat e-mail dapat dilakukan dengan cara mendaftarkan diri kepada penyedia layanan e-mail gratis atau dengan mendaftarkan diri sebagai subscriber pada server atau ISP tertentu. Kontrak e-mail dapat berupa penawaran yang dikirimkan kepada seseorang atau
kepada banyak orang yang tergabung dalam sebuah mailing list, serta penerimaan dan pemberitahuan penerimaan yang seluruhnya dikirimkan melalui e-mail.
Di samping itu kontrak e-mail dapat dilakukan dengan penawaran barangnya diberikan melalui situs web yang memposting penawarannya, sedangkan penerimaannya dilakukan melalui e-mail.
6.      Kontrak melalui web dapat dilakukan dengan cara situs web seorang supplier (baik yang berlokasi di server supplier maupun diletakkan pada server pihak ketiga) memiliki diskripsi produk atau jasa dan satu seri halaman yang bersifat self-contraction, yaitu dapat digunakan untuk membuat kontrak sendiri, yang memungkinkan pengunjung web untuk memesan produk atau jasa tersebut.
Para konsumen harus menyediakan informasi personal dan harus menyertakan nomor kartu kredit.Selanjutnya, mekanismenya adalah sebagai berikut:
ð  untuk produk on line yang berupa software, pembeli diizinkan untuk men-download nya;
ð  untuk produk yang berwujud fisik, pengiriman barang dilakukan sampai di rumah konsumen
ð  untuk pembelian jasa, supplier menyediakan untuk melayani konsumen sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan dalam perjanjian.
Mekanisme transaksi elektronik dengan e-commerce dimulai dengan adanya penawaran suatu produk tertentu oleh penjual (misalnya bertempat kedudukan di USA) di suatu website melalui server yang berada di Indonesia (misalnya detik.com). Apabila konsumen Indonesia melakukan pembelian, maka konsumen tersebut akan mengisi order mail yang telah disediakan oleh pihak penjual. 






BAB II


PEMBAHASAN

1.Perkembangan E-Commerce di Indonesia
Di Indonesia, sistem E-commerce ini kurang populer, karena banyak pengguna internet yang masih meragukan keamanan sistem ini, dan kurangnya pengetahuan mereka mengenai apa itu E-Commerce yang sebenarnya. Sehingga sampai saat ini, web resmi yang telah menyelenggarakan e-commerce di Indonesia adalah RisTI Shop. Risti, yaitu Divisi Riset dan Teknologi Informasi milik PT. Telkom, menyediakan layanan e-commerce untuk penyediaan informasi produk peralatan telekomunikasi dan non-telekomunikasi. Web ini juga telah mendukung proses transaksi secara online. Ecommerce sendiri berasal dari layanan EDI (Electronic Data Interchange), layanan EDI ini telah berkembang sedemikian pesatnya di negara-negara yang mempunyai jaringan komputer dan telepon. Jika sebelumnya kita telah sering menggunakan media elektronik seperti telepon, fax, hingga handphone untuk melakukan perniagaan / perdagangan, sekarang ini, kita dapat menggunakan internet untuk melakukan perniagaan. E-Commerce memiliki beberapa jenis, yaitu:

1.      Business to business (B2B): Bisnis antara perusahaan dengan perusahaan lain
2.      Business to consumer (B2C): Retail, sifatnya melayani pelanggan yang bervariasi
3.      Consumer to consumer (C2C) :Sifarnya lelang (auction)
4.      Government: G2G, G2B, G2C,

Melakukan layanan terhadap perusahaan untuk keperluan bisnis hingga melayani masyarakat. Perkembangan e-commerce di Indonesia sendiri telah ada sejak tahun 1996, dengan berdirinya Dyviacom Intrabumi atau D-Net  sebagai perintis transaksi online. Wahana transaksi berupa mal online yang disebut D-Mall (diakses lewat D-Net) ini telah menampung sekitar 33 toko online/merchant. Produk yang dijual bermacam-macam, mulai dari makanan, aksesori, pakaian, produk perkantoran sampai furniture. Selain itu, berdiri pula, tempat penjualan online berbasis internet yang memiliki fasilitas lengkap seperti adanya bagian depan toko (storefront) dan shopping cart (keranjang belanja). Selain itu, ada juga Commerce Net Indonesia – yang beralamat dihttp://isp.commerce.net.id/. Sebagai Commerce Service Provider (CSP) pertama di Indonesia, Commerce Net Indonesia menawarkan kemudahan dalam melakukan jual beli di internet. Commerce Net .Indonesia sendiri telah bekerjasama dengan lembaga-lembaga yang membutuhkan e-commerce, untuk melayani konsumen seperti PT Telkom dan Bank International Indonesia. Selain itu, terdapat pula tujuh situs yang menjadi anggota Commerce Net Indonesia, yaitu Plasa.com, Interactive Mall 2000, Officeland, Kompas Cyber Media, Mizan Online Telecommunication Mall dan Trikomsel.Kehadiran e-commerce sebagai media transaksi baru ini tentunya menguntungkan banyak pihak, baik pihak konsumen, maupun pihak produsen dan penjual (retailer). Dengan menggunakan internet, proses perniagaan dapat dilakukan dengan menghemat biaya dan waktu.

2.Manfaat E-Commerce :
ü  Revenue stream baru
ü  Market exposure, melebarkan jangkauan
ü  Menurunkan biaya
ü  Memperpendek waktu product cycle
ü  Meningkatkan customer loyality
ü  Meningkatkan value chain

3.Contoh E-commerce
1.      Belanja Online Membeli dan menjual barang di Internet adalah salah satu contoh paling populer dari e-commerce. Penjual membuat etalase produk di internet layaknya outlet ritel. Pembeli dapat mencari dan membeli produk dengan klik mouse. Contoh populer untuk tempat belanja secara online adalah Amazon.com.
2.      Pembayaran Elektronik Ketika kita membeli barang secara online, perlu ada mekanisme untuk membayar online juga, yang mana melakukan pembayaran cukup dengan mengetikkan sederetan angka dan kode serta klik mouse yang dilakukan pada komputer yang online .Pembayaran elektronik adalah cara yang efisien dikarenakan tidak lagi memerlukan proses menulis dan mengirimkan cek atau tagihan. Pembayaran secara online juga menutupi celah keamanan yang timbul pada sitem pembayaran yang dilakukan dalam mata uang kertas.
3.      Lelang online.Situs lelang online terkenal adalah eBay. Lelang fisik telah lama populer mendahului lelang online, tetapi Internet membuat lelang bisa diakses oleh sejumlah besar pembeli dan penjual. Pelelangan online merupakan mekanisme yang efisien untuk penemuan harga. Banyak pembeli online lebih tertarik dengan mekanisme lelang daripada belanja di toko biasa.
4.      Internet Banking.Sekarang ini sangat memungkinkan bagi kita untuk melakukan keseluruhan transaksi perbankan tanpa harus beranjak dari kursi rumah kita mengunjungi cabang bank terdekat. Keterhubungan antara website dengan rekening bank, dan dengan kartu kredit merupakan pokok utama dalam e-commerce.
5.      Tiket online Tiket pesawat terbang, tiket film, tiket kereta api, tiket pertunjukan musik, tiket pertandingan olahraga, tiket konser musik, dan hampir semua jenis tiket dapat dipesan secara online. Membeli tiket secara online menjadikan kita tidak harus capek mengantri di depan loket penjualan tiket.

4.Bentuk khusus E-commerce
Pada beberapa platform, e-commerce menjanjikan pertumbuhan eksplosif.Contoh bentuk khusus E-commerce adalah:
1.      Mcommerce
Mcommerce singkatan dari "mobile commerce." Cepatnya penetrasi perangkat mobile dengan akses internet telah membuka jalan yang lapang untuk perkembangan ecommerce hingga menjangkau banyak kalangan.
2.      Fcommerce
Fcommerce adalah singkatan dari "Facebook commerce." Ini istilah yang agak kurang populer. Saya tidak menemukan makna yang lebih detil tentang fcommerce selain dari bahwa popularitas Facebook yang mendunia memberikan peluang pengguna facebook untuk bertransaksi bisnis melalui facebook.

5.Jenis E-commerce

E-commerce dapat diklasifikasikan berdasarkan jenis pengguna dalam transaksi:
1.      Bisnis ke Bisnis (B2B).Transaksi B2B e-commerce adalah sebuah transaksi yang melibatkan dua pihak yang sama-sama organisasi atau pelaku bisnis seperti, produsen, pedagang, pengecer dan sejenisnya.
2.      Business ke Konsumen (B2C).Transaksi antara penjual, produsen dengan konsumen pemakai produk.
3.      Konsumen untuk Konsumen (C2C).Agak susah mengartikan C2C tapi beberapa transaksi awal dalam sistem ekonomi global melibatkan barter - jenis transaksi C2C. Situs lelang adalah contoh yang baik dari C2C e-commerce.

6.Keuntungan Dan Kerugian E-Commerce
I.  Keuntungan e-commerce di antaranya:
§  Revenue Stream (aliran pendapatan) baru yang mungkin lebih menjanjikan yang tidak bisa ditemui di sistem transaksi tradisional
§  Dapat meningkatkan market exposure (pangsa pasar). Menurunkan biaya operasional (operating cost).
  §  Melebarkan jangkauan (global reach)
  §  Meningkatkan customer loyality.
  §  Meningkatkan supplier management.
  §  Memperpendek waktu produksi.
  §  Meningkatkan value chain (mata rantai pendapatan).

ð  Jika dipandang dari pelaku-pelaku dalam e-commerce, keuntungannya yaitu:
  1)      Bagi Perusahaan, memperpendek jarak, perluasan pasar, perluasan jeringan mitra bisnis dan efisiensi, dengan kata lain mempercepat pelayanan ke pelanggan, dan pelayanan lebih responsif, serta mengurangi  biaya-biaya yang berhubungan dengan kertas,  seperti  biaya pos  surat, pencetakan, report, dan sebagainya sehingga dapat meningkatkan pendapatan.
  2)      Bagi Konsumen, efektif, aman secara fisik dan flexible
  3)      Bagi Masyarakat Umum, mengurangi polusi dan pencemaran lingkungan, membuka peluang kerja baru, menguntungkan dunia akademis, meningkatkan kualitas  SDM.Selain itu dengan adanya teknologi internet, kelebihan nilai bisnis ini antara lain:
a.   Menghasilkan pendapatan baru melalui penjualan online.
b.   Memperkecil biaya melalui penjualan dan dukungan pelanggan secara online.
c.   Menarik pelanggan baru melalui pemasaran dan iklan web dan penjualan secara online.
d.   Membuat produk-produk baru agar segera bisa diakses melalui web.

2. Kerugian e-commerce di antaranya:
ð  Kehilangan segi finansial secara langsung karena kecurangan. Seorang penipu mentransfer uang dari rekening satu ke rekening lainnya atau dia telah mengganti semua data finansial yang ada.
ð  Pencurian informasi rahasia yang berharga. Gangguan yang timbul bisa menyingkap semua informasi rahasia tersebut kepada pihak-pihak yang tidak berhak dan dapat mengakibatkan kerugian yang besar bagi si korban.
ð  Kehilangan kesempatan bisnis karena gangguan pelayanan. Kesalahan ini bersifat kesalahan non-teknis seperti aliran listrik tiba-tiba padam.
ð  Penggunaan akses ke sumber oleh pihak yang tidak berhak. Misalkan seorang hacker yang berhasil membobol sebuah sistem perbankan. Setelah itu dia memindahkan sejumlah rekening orang lain ke rekeningnya sendiri.
ð  Kehilangan kepercayaan dari para konsumen. Ini karena berbagai macam faktor seperti usaha yang dilakukan dengan sengaja oleh pihak lain yang berusaha menjatuhkan reputasi perusahaan tersebut.
ð  Kerugian yang tidak terduga. Disebabkan oleh gangguan yang dilakukan dengan sengaja , ketidakjujuran , praktek bisnis yang tidak benar , kesalahan faktor manusia , kesalahan faktor manusia atau kesalahan sistem elektronik.
Security Beberapa metode pengamanan data dalam transaksi E-Commerce dan E-Bussines : Kriptografi Public Key : merupakan sistem asimetris (tidak simetris) menggunakan beberapa key untuk pengenkripsian yaitu public key untuk enkripsi data dan private key untuk dekripsi data. Public key disebarkan ke seluruh dunia sementara private key tetap disimpan. Siapapun yang memiliki public key tersebut dapat mengenkripsi informasi yang hanya dapat dibaca oleh seseorang yang memiliki private key walaupun anda belum pernah mengenal bahkan tidak tahu sama sekali siapa yang memiliki public key tersebut. Contoh : Elgamal , RSA , DSA. Keuntungan : memberikan jaminan keamanan kepada siapa saja yang melakukan pertukaran informasi meskipun diantara mereka tidak ada persetujuan mengenai keamanan data terlebih dahulu maupun saling tidak mengenal satu sama lain.
  ð  Meningkatkan INDIVIDUALISME, pada perdagangan elektronik seseorang dapat bertransaksi dan mendapatan barang/jasa yang diperlukan tanpa bertemu dengan siapapun.
  ð  Terkadang Menimbulkan Kekecewaan, apa yang dilihat dilayar monitor komputer kadang berbeda dengan apa yang dilihat secara kasat mata
  ð  Tidak MANUSIAWI, sering sekali seseorang pergi ke toko & MALL tidak sekedar ingin memuaskan kebutuhannya akan barang/ jasa tertentu, akan tetapi bisa juga untuk refreshing, ketemu teman dan keluarga dan sebagainya.

7.Tinjauan  Hukum Indonesia Tentang Transaksi Elektronik
Kebebasan Informasi Publik
Kebebasan itu tiada yang mutlak, segencar apapun manusia memperjuangkan
kebebasannya, seperti yang dikatakan oleh bebarapa filsuf bahwa there is no
absolute freedom. Demikian pula dengan kebebasan informasi. Kebebasan
informasi public yang kini kian hangat dibicarakan makin hari makin meluas
pokok pembahasannya, apalagi dengan dikeluarkannya Undang-Undang
Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh pemerintah. Masalahnya adalah,
dimanakah batas-batas yang perlu diberikan agar kebebasan informasi ini dapat
dilaksanakan dengan tetap dihormati dan menghormati semua orang?
Kebebasan atas informasi yang kini tengah diupayakan agar diatur dalam
perundang-undangan dengan lebih jelas dan terperinci, merupakan suatu
kebebasan yang dijamin oleh konstitusi, sehingga merupakan suatu
constitutional rights sebagaimana dirumuskan dalam pasal 28F Amandemen
kedua UUD 1945, yang berbunyi:
“…setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia…”
Amandemen tersebut merupakan penguatan dan pengulangan atas ketentuan
yang persis sama yang telah dirumuskan sebelumnya pada tahun 1999 melalui
pasal 14 UU No.39 Tahun 1999. Tujuan utama adanya ketentuan yang sacara
tegas mengatur kebebasan informasi adalah:

a) mendorong demokrasi dengan memastikan adanya akses publik pada
    informasi dan rekaman data dan informasi,
b) meningkatkan akses publik pada data dan informasi,
c) memastikan agar lembaga mematuhi jangka waktu kadaluarsa,
d) memaksimalkan kegunaan data dan informasi lembaga.

Di Indonesia, pengaturan mengenai kebebasan informasi public sudah dimuat dalam pasal-pasal KUHP. Dari beberapa yang ada, diantaranya adalah:
” Pasal 112 mengenai surat kabar atau keterangan yang harus dirahasiakan karena kepentingan negara (pidana penjara selama-lamanya 20 tahun),
” Pasal 124 mengenai rahasia militer (pidana penjara 15 tahun),
” Pasal 322 mengenai rahasia jabatan (pidana penjara selama-lamanya Sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.9.000,00),
” Pasal 323 tentang rahasia perusahaan,
” Pasal 369 mengenai rahasia pribadi yang dibuka untuk memeras seseorang (sanksi pidana penjara selama-lamanya 4 tahun),
” Pasal 430-434 mengenai kerahasian surat menyurat melalui kantor pos atau kerahasiaan hubungan melalui telepon umum (pidana penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan),

Dalam ketentuan diatas sangat jelas bahwa yang diatur lebih banyak merupakan upaya memberikan informasi daripada memperoleh informasi. Namun seperti yang kita tahu pada dasarnya inti dapat saja bermacam-macam, baik positif maupun negatif. Bahwasanya ketentuan dalam KUHP bermaksud untuk memberikan perlindungan hukum pada informasi, pemilik informasi, dan mereka
yang mempunyai tanggung jawab untuk memiliki informasi sudahlah jelas.Hal yang perlu dikuatkan dengan adanya UU untuk memperoleh kebebasan informasi adalah meletakkan landasan hukum bagi orang yang berkehendak memiliki informasi yang bersifat publik, hal mana berhubungan erat dengan
public accountability suatu lembaga yang merupakan bagian dari good governance, dimana hal ini juga berlaku bagi Indonesia sebagai Negara yang mengedepankan demokrasi sebagai landasan berkebangsaannya.







BAB III


PENUTUP

Kesimpulannya adalah semua yang dijabarkan diatas tersebut merupakan gambaran dari e-commerce dan kemungkinannya sebagai alternatif sistem bisnis yang baru di Indonesia. Dengan berbagai kendala utama yang masih harus dipecahkan bersama-sama bukan hanya diantara pemerintah, pelaksana dan praktisi e-commerce, pebisnis juga rakyat secara menyeluruh, karena dalam pelaksanaannya e-commerce jika telah didukung dengan prasarana dan sarana yang memadai dapat menjadi alternatif bagi sistem bisnis baru yang sangat sesuai dengan kondisi geografis dari Indonesia, jumlah penduduk Indonesia serta iklim bisnis Indonesia, selain itu e-commerce menjadi salah satu jalan untuk mengembangkan usaha-usaha kecil dan menengah dan menjadi salah satu jalan untuk mengurangi pengangguran yang ada karena sistem implementasinya yang sebenarnya cukup sederhana dan gampang. Semuanya jika tanpa usaha dan kerjasama dari berbagai pihak hanyalah perbuatan yang sia-sia, dengan tekad bersama kita terus mencari jalan untuk mewujudkan apa-apa yang diidam-idamkan oleh bangsa Indonesia selama ini yaitu semakin berkurangnya jumlah pengangguran yang ada, semakin berkembangnya usaha industri kecil dan menengah, meningkatnya pendapatkan dan taraf hidup rakyat serta naiknya tingkat kecerdasan bangsa Indonesia, walaupun e-commerce bukanlah sebuah solusi yang terbaik, diharapkan dengan pengimplementasian e-commerce dengan baik dan benar dapat membantu meringankan dan mengurangi problem serta beban berat yang selama ini yang telah kita hadapi.

SARAN

Berkembangnya E-Commerce di Indonesia masih tergolong kurang popular,tapi kita harus memajukan E-Commerce di Indonesia.







DAFTAR PUSTAKA




Makalah Langkah-Langkah Belanja Online (STKIP TAMAN SISWA)

MAKALAH
Tentang
“ Langkah - Langkah Belanja Online ”

Di Susun
O
L
E
H
Nama : Ramdhania
Nim : 2012.06.0051
Dos.Pemb : Mulyansani S.Kom M.Kom

Sekolah Tinggi Keguruan Ilmu Pendidikan (STKIP TAMAN SISWA) Tahun Akademik 2015/2016




DAFTAR ISI


Kata Pengantar………………………………......…………………………………………………. i
Latar Belakang…………..........……………………………………………………………………. ii

BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang………………………...……………………………………………………………. 1
Rumusan Masalah……………… ………………………………………………………………….. 1
Tujuan Penulisan…  … …………………………………………………………………………….. 2
Manfaat Penulisan……………….................……………………………………………………….. 2


BAB II PEMBAHASAN
Awal Munculnya Sistem Jual Beli…………………………………….......………………………... 3
Kekurangan dan Kelebihan Jual Beli Online…….........……………………………………………. 6
Hukum Jual Beli Online Menurut Perspektif Islam………………………………...………………. 8


BAB III PENUTUP
Kesimpulan……………………………………………………………………………………......…9
Saran……………………………………………………………........................................................9



DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………………………………..........10




KATA PENGANTAR


Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada penulis sehingga penulis berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “Langka-Langkah Belanja Online”.
Makalah ini berisikan tentang informasi tentang belanja Online atau yang lebih khususnya membahas tentang cara-cara dan syarat-syarat dalam belnja online, dan segala sesuatu yang diperlukan dalam website ini juga kegunaan website ini. Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang bagaimana Belanja Online dengan Mudah.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, penulis sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.




Bima, 20 Mei 2015                                           


                                                    Ramdhania





BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang
Berbisnis merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Bahkan, Rasulullah SAW sendiri pun telah menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang (al-hadits). Artinya, melalui jalan perdagangan inilah, pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia Allah terpancar dari pada-Nya. Jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan (QS 2: 275), dengan catatan selama dilakukan dengan benar sesuai dengan tuntunan ajaran Islam. Dalil di atas dimaksudkan untuk transaksi offline. Sekarang bagaimana dengan transaksi online di akhir zaman ini? Kalau kita bicara tentang bisnis online, banyak sekali macam dan jenisnya. Namun demikian secara garis besar bisa di artikan sebagai jual beli barang dan jasa melalui media elektronik, khususnya melalui internet atau secara online.
Salah satu contoh adalah penjualan produk secara online melalui internet seperti yang dilakukan Amazon.com, Clickbank.com, Kutubuku.com, Kompas Cyber Media, TokoBagus.com dll. Dalam bisnis ini, dukungan dan pelayanan terhadap konsumen menggunakan website, e-mail sebagai alat bantu, mengirimkan kontrak melalui mail dan sebagainya. Mungkin ada definisi lain untuk bisnis online, ada istilah e-commerce. Tetapi yang pasti, setiap kali orang berbicara tentang e-commerce, mereka memahaminya sebagai bisnis yang berhubungan dengan internet. Dan dewasa ini, kita tak dapat mengelak bahwa fenomena jual beli online telah tumbuh dan menjamur ditengah-tengah kehidupan kita sehari-hari. Mulai dari penjualan pakaian jadi, sepatu, tas, buku, dll. Lantas bagaimanakah hukum jual beli online dalam perspektif islam? Dan bagaimanakah jual beli online yang diperbolehkan  (halal) dalam perspektif islam? Jawaban-jawaban atas pertanyaan tersebut akan kami ulas satu persatu dalam makalah ini sehingga nantinya memunculkan suatu kesimpulan yang tepat dan dapat diterima oleh para pembaca dengan bahasa yang mudah dipahami. Sehingga pengetahuan pembaca akan hukum jual beli online dalam perspektif islam lebih jelas.
B.        Rumusan Masalah
Dari penjelasan Latar belakang diatas penulis dapat permasalahan yang akan di bahas lbih lanjutnua, yakni:
   1.       Bagaimana awal mula munculnya jual beli on line?
   2.       Bagaimana kekurangan dan kelebihan jual beli on line?
   3.        Bagaimana hukum jual beli on line dalam perpektif Islam?



C.       Tujuan Penulisan

Adapun Tujuan yang akan di capai oleh Penulis dalam Pembuatan Makalah ini adalah:
    1)      Sebagai tugas Perindividu Pengganti Final dalam kelas dan Untuk mendapatkan nilai dari Dosen;
    2)      Untuk mengetahui Awal mula munculnya Jual beli on line;
    3)      Untuk memahami hukum jual beli on line menurut perspektif Hukum Islam.

D.       Manfaat Penulisan
1.       Menambah Pengetahuan dalam pembuatan Makalah dengan diri sendiri dan memudahkan dalam pembuatan skripsi nantinya;
2.       Mengetahui awal mula munculnya Jual Beli On Line;
3.       Memahami Hukum Jual Beli Menurut Perspektif Hukum Islam.







BAB II


PEMBAHASAN

A.       Awal Munculnya Sistem Jual Beli Online
Jual beli adalah Jual beli adalah suatu kegiatan tukar menukar barang dengan barang lain dengan tata cara tertentu. Termasuk dalam hal ini adalah jasa dan juga penggunaan alat tukar seperti uang. Adapun Rukun Jual Beli adalah:
1.         Adanya penjual;
2.         Adanya pembeli;
3.         Ijab qobul;
4.         Barang yang diakadkan;
5.         Adanya kerelaan.

Ø  Selain itu ada juga Syarat-syarat jual beli:
1.         Syarat sah jual beli adalah pelaku akad disyaratkan berakal, memiliki kemampuan memilih (orang gila, orang mabuk tidak dinyatakan sah).
2.         Syarat barang yang di akadkan:
   a.       Suci (halal dan baik);
   b.      Bermanfaat;
   c.       Milik sendiri;
   d.      Mampu diserahkan oleh pelaku akad;
   e.      Mengetahui status barang ( kualitas, kuantitas, jenis, dll);
f.        Barang tersebut dapat diterima oleh pihak yang melakukan akad.
Adapun syarat jual beli yang terpokok adalah : orang yang berakad berakal sehat, barang yang diperjual belikan ada manfaatnya, barang yang diperjual belikan ada pemiliknya, dan dalam transaksi jual beli tidak terjadi manipulasi atau penipuan. Berdasarkan paparan di atas, dapat dibawa ke permasalahan pokok kali ini, yaitu jual beli melalui online yang sebenarnya juga termasuk jual beli via telepon, sms dan alat telekomunikasi lainnya, maka yang terpenting adalah:
1.         Ada barang yang diperjualbelikan, halal dan jelas pemiliknya, sebagaimana hadist nabi: “tidak sah jual beli kecuali sesuatu yang dimiliki seseorang“
(HR. At- Turmudzi dan Abu Dawud).
2.         Ada harga wajar yang disepakati kedua belah pihak (penjual dan pembeli), tidak ada unsur manipulasi atau penipuan dalam transaksi (HR. Bukhari Muslim).
3.         Prosedur transaksinya benar, diketahui dan saling rela antara kedua belah pihak, sebagaimana makna firman allah : “kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku secara saling rela diantara kamu“ (an nisa’ ayat 29).
Berbisnis merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Bahkan, Rasulullah SAW sendiri pun telah menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang (al-hadits). Artinya, melalui jalan perdagangan inilah, pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia Allah terpancar daripadanya. Jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan:

وأحل الله بيع وحرم الربو
“Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS 2 : 275)”
Dengan catatan selama dilakukan dengan benar sesuai dengan tuntunan ajaran Islam.
Sebelum menjelaskan tentang pengertian jual beli online maka penulis sedikat akan menjelaskan tentang pengertian jual beli itu sendiri.

Pengertian jual beli (البيع) secara syara’ adalah tukar menukar harta dengan harta untuk memiliki dan memberi kepemilikan (Mughnii 3/560).
Sebagian ulama lain memberi pengertian :
   1.       Menurut ulama Hanafiyah : “Pertukaran harta (benda) dengan harta berdasarkan cara khusus (yang dibolehkan)”. (Alauddin al-Kasani, Bada’i ash-Shana’I fi Tartib asy-Syara’i, juz 5, hal. 133)
   2.        Menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ : “Pertukaran harta dengan harta untuk kepemilikan”. (Muhammad asy-Syarbini, Mugni al-Muhtaj, juz 2, hal. 2)
   3.       Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni : “ Pertukaran harta dengan harta untuk saling menjadikan milik”. (Ibnu Qudamah, al-Mughni, juz 3, hal. 559)
   4.       Tukar menukar harta meskipun ada dalam tanggungan atau kemanfaatan yang mubah dengan sesuatu yang semisal dengan keduanya, untuk memberikan secara tetap (Raudh al-Nadii Syarah Kafi al-Muhtadi, 203).
   5.       Menukar barang dengan barang atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling ridha.(Idris Ahmad, Fiqh al-Syafi’iyah)
   6.       Saling tukar harta, saling menerima, dapat dikelola (tasharruf) dengan ijab dan qabul dengan cara yang sesuai dengan syara. (Taqiyuddin, Kifayat al-Akhyar, hal. 329)
   7.       Penukaran benda dengan benda lain dengan jalan saling merelakan dan memindahkan hak milik dengan ada penggantinya dengan cara yang dibolehkan. (Fiqh al-Sunnah, hal. 126)
Dari beberapa definisi di atas dapat dipahami bahwa jual beli ialah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara ridha di antara kedua belah pihak, yang satu menerima benda-benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati.
Inti dari beberapa pengertian tersebut mempunyai kesamaan dan mengandung hal-hal antara lain :
1.      Jual beli dilakukan oleh 2 orang (2 sisi) yang saling melakukan tukar menukar;
2.      Tukar menukar tersebut atas suatu barang atau sesuatu yang dihukumi seperti barang, yakni kemanfaatan dari kedua belah pihak;
3.      Sesuatu yang tidak berupa barang/harta atau yang dihukumi sepertinya tidak sah untuk diperjualbelikan;
4.      Tukar menukar tersebut hukumnya tetap berlaku, yakni kedua belah pihak memiliki sesuatu yang diserahkan kepadanya dengan adanya ketetapan jual beli dengan kepemilikan abadi.
Umumnya transaksi dilakukan dengan hadirnya dua orang yang mengadakan transaksi dan adanya kerelaan kedua belah pihak. Transaksi secara online merupakan transakasi pesanan dalam model bisnis era global yang non face, dengan hanya melakukan transfer data lewat maya (data intercange) via internet, yang mana kedua belah pihak, antara originator dan adresse (penjual dan pembeli), atau menembus batas System Pemasaran dan Bisnis-Online dengan menggunakan Sentral shop, Sentral Shop merupakan sebuah Rancangan Web Ecommerce smart dan sekaligus sebagai Bussiness Intelligent yang sangat stabil untuk diguakan dalam memulai, menjalankan, mengembangkan, dan mengontrol Bisnis.Perkembangan teknologi inilah yang bisa memudahkan transaksi jarak jauh, dimana manusia bisa dapat berinteraksi secara singkat walaupun tanp face to face, akan tetapi didalam bisnis adalah yang terpenting memberikan informasi dan mencari keuntungan.
Adapun mengenai definisi mengenai E-Commerce secara umumnya adalah dengan merujuk pada semua bentuk transaksikomersial, yang menyangkut organisasi dan transmisi data yang digeneralisasikan dalam bentuk teks, suara, dan gambar secara lengkap. Sedangkan pihak-pihak yang terlibat sebagaiman yang telah diungkapkan dalam akad salam diatas, mungkin tidak beda jauh, hanya saja persyaratan tempat yang berbeda. Adapun pengertian Jual Beli Online yaitu” (sebuah akad jual beli yang dilakukan dengan menggunakan sarana eletronik (internet) baik berupa barang maupun berupa jasa). Atau “akad yang disepakati dengan menentukan ciri-ciri tertentu dengan membayar harganya terlebih dahulu sedangkann barangnya diserahkan kemudian”.
Masalah jual beli online merupakan masalah fiqih kontemporer yang belum pernah dibahas dalam kitab- kitab fiqih klasik. Oleh karena itu dalam pembahasan yang berhubungan dengan jual beli online banyak dikaitkan dengan item- item jual beli yang ada dalam kitab- kitab fiqih, terkait dengan ketentuan pokok atau lazim disebut rukun dan syarat jual beli:

1.       Sejarah perkembangan jual beli online
Belanja online pertama kali dilakukan di Inggris pada tahun 1979 oleh Michael Aldrich dari Redifon Computers. Ia menyambungkan televisi berwarna dengan komputer yang mampu memproses transaksi secara realtime melalui sarana kabel telepon. Sejak tahun 1980, ia menjual sistem belanja daring yang ia temukan di berbagai penjuru Inggris.
Pada tahun 1980, belanja online secara luas digunakan di Inggris dan beberapa negara di daratan Eropa seperti Perancis yang menggunakan fitur belanja online untuk memasarkan Peugeot, Nissan, dan General Motors.
Pada tahun 1992, Charles Stack membuat toko buku daring pertamanya yang bernamaBook Stacks Unlimited yang berkembang menjadi Books.com yang kemudian diikuti oleh Jeff Bezos dalam membuat situs web Amazon.com dua tahun kemudian. Selain itu, Pizza Hut juga menggunakan media belanja online untuk memperkenalkan pembukaan toko pizza online.
Pada tahun 1994, Netscape memperkenalkan SSL encryption of data transferred online karena dianggap hal yang paling penting dari belanja daring adalah media untuk transaksi daringnya yang aman dan bebas dari pembobolan. Pada tahun 1996, eBay situs belanja daring lahir dan kemudian berkembang menjadi salah satu situs transaksi daring terbesar hingga saat ini.
Wikipedia.

2.       Perkembangan Jula Beli On line di Indonesia
Di Indonesia sendiri jual beli online dari hari ke hari menunjukkan perkambangan yang begitu pesat.


B.        Kekurangan dan Kelebihan Jual Beli Online

Salah satu manfaat internet adalah untuk melakukan transaksi jual beli. Dengan adanya internet, semua orang dengan mudah mengakses informasi diseluruh penjuru dunia untuk mencari apa yang dia inginkan termasuk apabila ingin membeli sesuatu.Adanya mesin pencari atau search engine seperti Google,YahooBing membuat jembatan antara penyedia (penjual) dan pencari (pembeli) menjadi sangat mudah dan simple. Selain itu sangat banyak website atau forum jual-beli ternama dengan pagerank tinggi di negeri ini yang patut diacungi jempol karena popularitasnya membuat banyak seller mendapatkan laba yang tidak sedikit.
Namun semua fasilitas ini pasti memiliki kelebihan dan kekurangan yang harus kita perhatikan sebelum kita terjun dalam bisnis online ini, apa saja point-point pentingnya :
1.       Kelebihan
a.       Mudah dan Gratis
Jelas sekali 2 hal ini adalah point terpenting kenapa banyak pengusaha yang mulai terjun ke dunia online ini. Sangat berbeda dengan berjualan secara nyata (offline) yang mengharuskan kita memiliki modal besar untuk membuat ruko, mencari tempat trategis dan membayar banyak media cetak untuk menarik pembeli. Dengan forum atau website jual beli tersebut kita dapat mengiklankan produk kita secara gratis dan sangat mudah. Hanya perlu membuat akun dan produk kita siap dipasarkan keseluruh indonesia.

b.      Cangkupannya Luas
Namanya juga online, pastilah informasi apapun yang kita taruh disitu akan dibroadcast keseluruh indonesia bahkan ke seluruh dunia. Hal ini sangatlah bermanfaat untuk para pengusaha karena kita hanya memberikan foto, katerangan tentang produk kita dan kontak yang bisa dihubungi sehingga pengunjung yang mampir akan tertarik dengan barang yang kita miliki dan segera menghubungi kita untuk bertanya atau langsung memesan.

c.       Resiko Kecil
Low risk atau resiko kecil dalam hal proses produksi. Dalam berjualan secara offline, kita perlu membuat banyak item produk kita untuk menarik pelanggan yang berkunjung, namun hal itu tidak harus cocok dipraktekkan di dunia online. Banyak sekali pengusaha yang hanya memperlihatkan produk contoh mereka dengan bentuk foto sehingga barang baru akan dibuat setelah ada pemesanan (pre-order). Tentu ini sangat menguntungkan karena sangat rendahnya kerugian yang didapat pengusaha dengan sistem ini tanpa merugikan pembeli pula.
d.      Tidak Terikat oleh Tempat dan Waktu
Keterbatasan tempat dan waktu adalah salah satu masalah besar yang sering muncul dalam sistem jual beli, Baik itu penjual maupun pembeli. Tempat memjadi masalah dalam sistem jual beli karena terkadang tempat yang dijadikan lokasi transaksi terkadang jauh dari tempat tempat pembeli. Waktu juga menjadi masalah karena masing masing orang memiliki kesibukan yang berbeda beda sehingga mereka tidak memiliki banyak waktu untuk melakukan perbelanjaan. Dalam sistem jual beli online ke dua masah diatas dapat teratasi.

e.       Menghemat Tenaga
Sistem jual beli seperti yang kita lihat dipasar pada umumnya sangat membutuhkan tenaga, baik pembeli maupun penjual. Barang dagangan yang dipindahkan dari prodosen ke pengejer sangat membutuhkan tenaga sehingga juga menambah pengeluaran.

2.     Kekurangan
a.       24 Jam Kerja
Dunia online adalah dunia yang tidak pernah tidur, selama server website atau forum jual-beli yang kita masukkan produk kita masih up (hidup), maka selama itu pula costumer akan melihat dan menghubungi si penjual walaupun itu tengah larut malam. Meskipun kita dapat menunggunya sampai pagi (menunggu penjual bangun dari tidur), tapi hal ini jelas membuat antusiasme pembeli menjadi menurun akan produk kita. Banyak pengusaha yang telah terbiasa dengan ini sehingga mereka memberikan keterangan Fast Respond untuk setiap SMS / Telephon yang masuk.

b.      Pembeli adalah Raja Otoriter
Point ini bukan untuk dijadikan secara harfiah, maksudnya adalah kita sebagai penjual online harus memberikan fasilitas semudah dan senyaman mungkin bagi calon pembeli agar terjadi proses jual beli. Baik dalam hal kemudahan konfirmasi pembayaran, tempat pembayaran bahkan proses negosiasi yang kadang sangat alot jika kita berjualan via online. Kita harus siapkan mental untuk calon buyer yang menawar dengan ahrga sangat sadisdan menyediakan mereka banyak rekening dari berbagai bank agar mereka tidak merasa direpotkan dengan proses jual beli ini.

c.       Resiko Terjadi Penipuan
Karena semuanya bersifat maya, modal awal untuk menjadi pengusaha online adalah kepercayaan. Tanpa kepercayaan, pembeli tidak akan mau memberikan uang kita untuk ditransfer terlebih dahulu baru menunggu barang tersebut kita kirim. Dengan keperayaan kita dapat memperoleh banyak pembeli dari berbagai daerah karena nama kita telah dikenal. Namun tetap saja via online sangat marak terjadi penipuan yang merugikan penjual ataupun pembeli, bahkan pernah terjadi kerugian hingga ratusan juta dalam bisnis online. Untuk kita kita perlu berhati-hati, jika perlu kita percaya pada jasa pihak ketiga seperti Rekber yang telah terkenal untuk menjadi pihak ketiga dalam transaksi jual-beli.
Jadi dapat di simpulkan bahwa kelebihan dan kekurangan jual beli online adalah: kelebihannya yaitu: Dapat mempermudah; Tidak membutuhkan waktu lama; Dapat menghemat biaya. Di sisi lain, kelebihan yang mendasar yang ada pada transaksi online ini adalah si pembeli dan penjual sama-sama memiliki tingkat kejujuran dan kepercayaan yang tinggi sehingga keduanya tidak pernah merasa dirugikan. Selaim itu Adapun kekurangannya adalah bahwa jual beli online ini memberikan ruang untuk melakukan penipuan sehingga merugikan orang lain.


C.       Hukum Jual Beli on line menurut Perspektif Islam
Sebagaimana keterangan dan penjelasan mengenai dasar hukum hingga persyaratan transaksi salam dalam hukum islam, kalau dilihat secara sepintas mungkin mengarah pada ketidakdibolehkannya transaksi secara online (E-commerce), disebabkan ketidakjelasan tempat dan tidak hadirnya kedua pihak yang terlibat dalam tempat. Tapi kalau kita coba lebih telaah lagi dengan mencoba mengkolaborasikan antara ungkapan al-Qur’an, hadits dan ijma’, dengan sebuah landasan: “Pada asalnya semua mu’amalah boleh hingga ada dalil yang menunjukkan keharamannya”.
Dengan melihat keterangan diatas dijadikan sebagai pemula dan pembuka cenel keterlibatan hukum islam terhadap permasalahan kontemporer. Karena dalam al-Qur’an permasalahn trasnsaksi online masih bersifat global, selanjutnya hanya mengarahkan pada peluncuran teks hadits yang dikolaborasikan dalam permasalahan sekarang dengan menarik sebuah pengkiyasan. Sebagaimana ungkapan Abdullah bin Mas’ud: Bahwa apa yang telah dipandang baik oleh muslim maka baiklah dihadapan Allah, akan tetapi sebaliknya.
Dan yang paling penting adalah kejujuran, keadilan, dan kejelasan dengan memberikan data secara lengkap, dan tidak ada niatan untuk menipu atau merugikan orang lain, sebagaimana firman Allah dalam surat Albaqarah ayat 275 .
ð  Adapun Syarat-syarat mendasar diperbolehkannya jual beli lewat online adalah sebagai berikut:
v  Tidak melanggar ketentuan syari’at Agama, seperti transaksi bisnis yang diharamkan, terjadinya kecurangan, penipuan dan menopoli.
v  Adanya kesepakatan perjanjian diantara dua belah pihak (penjual dan pembeli) jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan antara sepakat (Alimdha’) atau pembatalan (Fasakh). Sebagaimana yang telah diatur didalam Fikih tentang bentuk-bentuk option atau alternative dalam akad jual beli (Alkhiarat) seperti Khiar Almajlis (hak pembatalan di tempat jika terjadi ketidak sesuaian), Khiar Al’aib (hak pembatalan jika terdapat cacat), Khiar As-syarath (hak pembatalan jika tidak memenuhi syarat), Khiar At-Taghrir/Attadlis (hak pembatalan jika terjadi kecurangan), Khiar Alghubun (hak pembatalan jika terjadi penipuan), Khiar Tafriq As-Shafqah (hak pembatalan karena salah satu diantara duabelah pihak terputus sebelum atau sesudah transaksi), Khiar Ar-Rukyah (hak pembatalan adanya kekurangan setelah dilihat) dan Khiar Fawat Alwashaf (hak pembatalan jika tidak sesuai sifatnya).
v  Adanya kontrol, sangsi dan aturan hukum yang tegas dan jelas dari pemerintah (lembaga yang berkompeten) untuk menjamin bolehnya berbisnis yang dilakukan transaksinya melalui online bagi
      masyarakat.





BAB III


PENUTUP

A.       Kesimpulan
Dari pembahasan yang telah di jelaskan secara Panjang Lebar diatas Penulis dapat Menarik Kesimpulan Bahwasanya:
1.      Belanja online pertama kali dilakukan di Inggris pada tahun 1979 oleh Michael Aldrich dari Redifon Computers. Ia menyambungkan televisi berwarna dengan komputer yang mampu memproses transaksi secara realtime melalui sarana kabel telepon. Sejak tahun 1980, ia menjual sistem belanja jaring yang ia temukan di berbagai penjuru Inggris.
2.      kelebihan dan kekurangan jual beli online adalah: kelebihannya yaitu: Dapat mempermudah; Tidak membutuhkan waktu lama; Dapat menghemat biaya. Di sisi lain, kelebihan yang mendasar yang ada pada transaksi online ini adalah si pembeli dan penjual sama-sama memiliki tingkat kejujuran dan kepercayaan yang tinggi sehingga keduanya tidak pernah merasa dirugikan. Selaim itu Adapun kekurangannya adalah bahwa jual beli online ini memberikan ruang untuk melakukan penipuan sehingga merugikan orang lain.
3.      Rasulullah mengisyaratkan bahwa jual beli itu halal selagi suka sama suka (Antaradhin). Karena jual beli atau berbisnis seperti melalui online memiliki dampak positif karena dianggap praktis, cepat, dan mudah.


B.        Saran
  Ø  Selain itu ada pula saran yang di ajukan penulis adalah:
1.      Hendaknya dalam melaksanakan jual beli tidak adanya kecurangan didalamnya agar tidak merugikan dari salah satu pihak;
2.      Hendaknya Para Penjual tidak menjual barang yang tidak pantas lagi untuk di perjual dibelikan dan jangan menggunakan Kesempatan untuk mengambil keuntungan;
3.       Dan Untuk Para Pembeli seharusnya lebih teliti dan mengontrol barang atau jasa yang hendak di beli agar nantinya tidak salah dalam memilih suatu Barang dan Jasa dan melihat sumber barang tersebut terlebih dahulu supaya tidak terjerat kasus Penipuan.









DAFTAR PUSTAKA


Asnawi, Haris Faulidi, Transaksi Bisnis E-Commerce Perspektif Islam, (Yogyakarta : Laskar Press)
Al-mwardi dalam Manshur ibnu Idris al-Bahiti, Kasaf al-Qur’an, hlm. 288
Ibn Abidin¸ Ad-Dar Al-Muhtar, Hasan, Ali , Bebagai Macam Transaksi Dalam Islam,
Basyit, Ahmad Azhar, Asas-asa Hukum Mu’amalah. (Yogyakarta : UII pres,1990), 
Daud, Ali Mahmud, Hukum Islam Di Indonesia : pengantar hokum islam dan tata hukum islam di Indonesia, (Jakarta : PT: Grafindo, 1993)
eramuslim.com , pesantrenvirtual.com , msi-uii.net
file:// ebusinneson/BISNIS ONLINE INFORMATION.Blog Hukum Bisnisnline dalamslam.htm
file://muamalat-jual-beli-dalam-islam-pengertian-rukun-hukum-larangan-dll.htm